SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Polisi Sanggau Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polisi Sanggau Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tersangka (celana biru) saat diamankan polisi. SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) -Tim Reskrim Polres Sanggau menahan Iy (42) warga Desa Lintang Pelaman, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak pada Jumat (31/3/2023).

Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar dalam rilisnya mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari Ibu korban yang melaporkan tindak pelecehan dan kekerasan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

“Berdasarkan laporan tersebut adapun tempat kejadian perkara yang pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2022 di pondok di Desa Lintang Pelaman dam kejadian kedua pada bulan Maret 2023,”kata Iptu Keken.

Dikatakan Keken bahwa tersangka mengakui perbuatannya berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan dikenai pasal tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah,” tutup Keken.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan