Ganja 9,1 Kg Asal Medan Diselundupkan ke Pontianak Pakai Jasa Ekspedisi, 2 Pengedar Ditangkap Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) Usai Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial IB (28) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada 24 Maret lalu, kini barang haram tersebut pun dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo menyampaikan pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis Ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi, yang dipesan oleh IB.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram,” Katanya pada Kamis (13/04/2023) siang
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada dihari yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan barang haram ganja yang berasal dari Medan.
“Kami mendapati tersangka lain , dan ia menunjukan gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 Kilogram,” jelasnya.
Kombes Yohanes Hernowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat. Dari pemeriksaan, keduanya merupakan pengedar Ganja di Kalbar, dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.
“Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar. Karena tidak mungkin barang itu dipakai sendiri,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





