Pemilu  

Ridwan Kamil Tak Setuju Pemilu 2024 Ditunda: Harganya Mahal

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ridwan Kamil.

Suara Kalbar – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ridwan Kamil atau Kang Emil tak setuju Pemilu 2024 harus ditunda. Kata dia jika penundaan pemilu itu terjadi harganya sangat mahal.

Pernyataan Ridwan Kamil tersebut disampaikan saat ditanya awak media mengenai soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024, melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Selasa(14/3/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, memang untuk menempuh upaya hukum di Indonesia banyak elemen peradilan yang dapat ditempuh.

“Saya kira pertama di republik ini banyak elemen-elemen fungsi peradilan ya, PTUN, MK, peradilan umum, tentu apapun harus dihormati,” katanya.

Namun ia menegaskan, bahwa akan membayar harga yang mahal jika Pemilu dilakukan atau diputuskan untuk ditunda.

“Tapi menurut saya harganya mahal kalau menunda itu,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

“Kalau pekan ini, tinggal kamis dan jumat, insyaallah Jumat besok tgl 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut,” kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.

“Penting kami sampaikan kpu sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, memori banding juga akan diperkaya dengan pihaknya lewat acara FGD yang digelar hari ini bersama dengan para ahli hukum dan kepemiluan.

“Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan PN Jakpus tersebut.

“Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);,” sambungnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS