Singkawang (Suara Kalbar)- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang akan meningkatkan pemantauan ketersediaan gas elpiji terutama gas bersubsidi tiga kilogram.
Hal ini juga terkait dengan kenaikan Harga Eeceran Tertinggi (HET) gas elpiji tiga kilogram dari Rp 16.500 menjadi Rp 18.500 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1218/RO-Ekon/2022 Tentang Harga Ecerean Tertinggi Liquified Petroleum Gas Subsidi 3 kilogram di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji di Provinsi Kalbar.
“Kami mendapatkan secara resmi Surat Keputusan Gubernur Kalbar tentang HET elpiji subsidi 3 kilogram di tingkat pangkalan, dalam SK ini dipinta Pemda Kota/kabupaten dan dinas pengampu untuk mensosialisasikan ke masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang Muslimin, Sabtu (18/3/2023).
Gas tiga kilogram subsidi pemerintah ini, kata Muslimin, sebelumnya Rp 16.500 dan mengalami kenaikan Rp 2 ribu menjadi Rp 18.500.
“SK Gubernur ini sudah berlaku dan sudah menyesuaikan kembali dalam rangka mempertimbangkan kenaikan BBM dan mudah-mudahan menjadi perhatian bersam. Kami memberikan surat kepada agen dan pangkalan di Kota Singkawang dimana ada kenaikan gas tiga kilogram menjadi Rp 18. 500,” katanya.
Kenaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) dan menjelang puasa Ramadan juga menjadi perhatian Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang untuk melakukan pemantauan.
“Kami akan selalu memantau pasokan dan ketersediaan gas menjelang bulan puasa dan lebaran. Hasil rakor perdagangan Minggu lalu, Pertamina menjamin gas di wilayah Kalbar kondisi aman hingga lebaran mendatang,”jelasnya.
Agar pasokan gas elpiji tetap terpenuhi, pihak Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang meminta Pertamina untuk ditambah kuotanya.
“Beberapa agen dan pangkalan tidak perlu khawatir mendapatkan gas tiga kilogram dan agar memenuhi ketentuan sesuai SK Gubernur menjual kepada masyarakat sesuai dengan HET Rp 18.500,” jelasnya.
Muslimin juga meminta agar pelaku usaha seperti pelaku usaha restoran dan rumah makan tidak lagi mempergunakan tiga kilogram sebagaimana ketentuan yang ada.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS