Hanya Pupuk Urea dan NPK yang Disubsidi Pemerintah, 9.640 Ton Kuota di Sanggau 2023

Kepala Bidang Tanaman Pangan Yusmayani

Sanggau (Suara Kalbar) –Dengan mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan ) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permentan Nomor 41 tahun 2021 hanya ada dua jenis pupuk subsidi dari sebelumnya 7 jenis pupuk subsidi.

“Dua jenis pupuk tersebut yaitu Pupuk Urea dan NPK yang diprioritaskan pada sembilan komoditas yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan Yusmayani,Kamis (30/3/2023).

Yusmayani atau yang akrab dipanggil Ema mengatakan bahwa saat ini untuk Kelapa Sawit tidak diperbolehkan lagi mengunakan pupuk subsidi berdasarkan Permentan tersebut.

“Jumlah pupuk subsidi Kabupaten Sanggau sebanyak 9.640 ton, dengan rincian pupuk Urea 4.975 ton dan pupuk NPK 4.665 ton dengan harga Eceran Tertinggi Urea Rp. 2.250,-, sedangkan untuk NPK Rp. 2.300,-,”ungkap Ema.

Ema menerangkan, kuota tersebut akan disalurkan ke limabelas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau dengan kuota masing-masing dan kelompok tani telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

“Penyaluran mulai dari produsen, distributor, kios resmi hingga sampai ke petani yang telah terdaftar di e Alokasi atau dulunya eRDKK . Jikalau pembeli pupuk subsidi tidak terdaftar maka akan tidak dilayani. Data tersebut berdasarkan By Name, By Adress dan NIK yang ada,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS