Ungkap Kasus Tipikor dan Kekerasan terhadap Anak, Polres Sekadau Tahan Tiga Tersangka
Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sekadau, Polda Kalbar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa dan kekerasan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Sekadau, Sabtu (11/2/2023).
Dipaparkan, dalam perkara tipikor, Polres Sekadau telah melakukan penahanan terhadap AS, mantan Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019, serta IS, mantan Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019.
Ironisnya, antara AS dan IS notabene berstatus kakak-adik.
Nah, berkaitan dengan pengungkapkan tindak pidana korupsi dana desa ini, Rahmad Kartono menegaskan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2023.
Sebenarnya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari.
Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.
“Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Dengan demikian, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan menjadi ke penyidikan,” tegas Iptu Rahmad Kartono yang didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo.
Karena itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak Setuju Ibu Pacaran
Di tempat yang sama, Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan tersangka berinisial MA atas kasus kekerasan terhadap anak.
Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu (8/2/2023) malam.
Diketahui jika tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir.
Korban yang masih berusia 13 tahun tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.
Tersangka MA yang emosi kemudian mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan.
“Saat itu, leher korban dicekik. Saat korban coba memberikan perlawanan, tangan MA pun melayang memukul wajah sebelah kiri, sehingga membuat korban alami pendarahan melalui hidung,” paparnya.
Terhadap kedua perkara tersebut, Satreskrim Polres Sekadau terus melakukan penanganan.
“Nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Sekadau,” tutup Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





