Selama Februari 2023, Polres Mempawah Ungkap Enam Perkara Narkotika dan Pencurian

Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Mempawah selama Februari 2023 berhasil mengungkap enam perkara.
Keenam perkara itu terdiri atas tiga narkotika, dua kasus pencurian dan satu kasus penggelapan kendaraan roda empat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah didampingi Kasatnarkoba AKP Eldig Hernowo dan Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono saat pers rilis di Aula Rupatama Polres Mempawah, Selasa (21/2/2023) pagi.
Dijelaskan Kapolres, tiga perkara narkotika yang diungkap berawal dari Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Pada TKP ini, Tim Satresnarkoba Polres Mempawah mengamankan dua tersangka berinisial YA dan MU, beserta sejumlah barang bukti.
TKP kedua, pengungkapan perkara narkotika di Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Di Sungai Pinyuh ini, Tim Satresnarkoba Polres Mempawah juga mengamankan dua tersangka berinisial KE dan RI, serta barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu,” jelasnya.
TKP ketiga adalah pengungkapkan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Sungai Kunyit, di mana polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SA, dan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Dengan demikian, rentang Januari-Februari 2023, Satresnarkoba Polres Mempawah telah mengungkap delapan perkara narkotika di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.
Sedangkan untuk Satreskrim Polres Mempawah, ada tiga perkara tindak pidana yang berhasil diungkap.
Yang pertama, pada Sabtu (18/2/2023), Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil Daihatsu Sigra KB 1450 SP.
“Pelaku penggelapan berinisial ZA diamankan Kelurahan Terusan Mmepawah Hilir, sementara barang bukti mobil Daihatsu Sigra KB 1450 SP itu kita temukan di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak,” ungkap Kapolres AKBP Fauzan Sukmawansyah.
Selanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian buah sawit.
“Untuk pencurian buah sawit ini, kami mengamankan dua tersangka berinisial SU dan RO berikut barang bukti,” paparnya.
Dan terakhir, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
TKP curanmor ini adalah di pinggir jalan Raden Patih Gumantar, dekat Yayasan Budi Pemakaman Tionghoa di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.
“Tak sampai seminggu setelah dilaporkan, pelaku pencurian dapat kita amankan, hanya saja barang bukti sepeda motor sedang dalam pencarian,” papar Kapolres Mempawah.
Atas pengungkapan keenam perkara ini, Kapolres AKBP Fauzan Sukmawansyah menegaskan semua tersangka telah ditahan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS