KPU Ketapang Minta PPK yang Sudah Dilantik Harus Independen

Pelantikan dan pengambilan sumpah 100 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) SE Kabupaten Ketapang, Rabu (4/1/2023). (Ist)

Ketapang (Suara Kalbar)- Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin mengungkapkan  100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK)  yang telah dilantik oleh KPU pada Rabu (4/1/2023)bakal ditugaskan pada 20 kecamatan. Pelantikan ini juga dalam rangka tahapan Pemilu 2024.

Tedi menegaskan, ada tiga hal penting yang menjadi pegangan dan panduan PPK dalam bertugas.

Pertama, kata Tedi, PPK harus bekerja sesuai dengan tahapan Pemilu yang sudah diatur oleh KPU RI.

“Tugas anggota PPK mengacu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat kecamatan. Selain itu juga menerima dan menyerahkan daftar pemilih kepada KPU kabupaten,” katanya melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Jumat (6/1/2023).

Tedi juga menekankan, anggota PPK harus memiliki integritas yang baik. Integritas ini penting sebagai pedoman dan sikap dalam bertugas.

“Kemudian yang terakhir saudara harus independen. Ini ditunjukan saudara dengan tidak berpihak kepada pihak manapun dan juga harus bebas intervensi,” tegas Tedi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS