Kapolres Sanggau Akui Belum Terima Pemberitahuan Resmi Rencana Pertambangan PT SPM

PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) menggelar sosialisasi tentang ijin pertambangan yang akan beraktifitas di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat (20/1/2023) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) – Kapolres Sanggau AKBP Suparno mengatakan pihak Polres sendiri sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait rencana kegiatan petambangan baik di darat dan di sungai yang akan dilakukan oleh PT. SPM (Satria Pratama Mandiri) di Desa Inggis baik itu dari pihak perusahaan dan dinas yang membidangi baik tingkat pusat (kementrian), Provinsi maupun Kabupaten.

“Namun sepanjang kegiatan pertambangan PT. SPM sesuai aturan atau regulasi maka sewajarnya harus diamankan investasi tersebut dan juga sebaliknya ketika kegiatan pertambangan tersebut menyalahi aturan atau regulasi, maka harus di lakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan saya minta tetap menjaga harkamtibmas dengan mengedepankan kearifan lokal,” ujar Kapolres AKBP Suparno, Senin (23/1/2023).

Sebelumnya PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) menggelar sosialisasi tentang ijin pertambangan yang akan beraktifitas di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat (20/1/2023) sore.

Pada kesempatan tersebut pemaparan tentang ijin yang dimiliki PT. SPM disampaikan oleh Staf Disperidag ESDM Kalbar, Sugiarto.

Dalam pemaparannya Sugiarto mengatakan dan menunjukan ijin yang dimiliki PT SPM melalui slide infocus, dan termasuk pula adanya izin lingkungan. Izin pertambangan pengarapan yang dimiliki PT. SPM seluas 8045 hektar, yang mencakup darat, sungai dan bukit. Izin juga mencakup pertambangan emas dan mineral pengikut (DMP).

Kalau sebatas izin wilayah, penambangan, kata Sugiarto dan di situ juga ada berpotensi, terkait ini adalah emas, hak kelolanya memang ada untuk perusahaan. Nanti soal pelaksanaanya diatur secara teknis dan lingkungan yang baik.

“Kalau namanya tambang ini, pastilah menimbulkan dampak lingkungan. Itu tidak bisa kita pungkiri. Hanya saja dalam teknik penambangannya diatur dalam penambangannya ramah lingkungan,” tambah Sugiarto yang juga menjawab tentang akibat dari penambangan yang ditanya masyarakat.

Pemerintah, kata dia, pasti mengawasi. Ada pengawasan khusus setiap tahun dari pemerintah untuk semua wilayah tambang, tidak hanya PT. SPM.

“Dipantau pemerintah, apakah dia sudah melakukan penambangan dengan baik atau tidak. Kalau tidak pasti diberikan diingatkan dan diberi peringatan,” ujarnya.

Terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sugiarto juga menyebut AMDAL sudah tercakup dalam izin lingkungan yang dikantongi PT. SPM.

“Sudah ada izin lingkungan sudah masuk AMDAL. amdal itu ada proses dokumennya. Nanti dituangkan dalam bentuk izin lingkungan. Sudah disampaikan. Nomornya juga ada. Terkait teknisnya, mungkin dokumen AMDAL-nya sudah ada di Dinas Lingkugan Hidup,” katanya.

Pun demikian jalur sungai yang menjadi. Soal lalu-lintas sungai akan diatur jarak aman, dan lokasi yang tidak menyebabkan gangguan.“Itu yang diatur secara teknis oleh penambang. Itu juga sudah terkoordinir dan terakumulasi dalam AMDAL. AMDAL itu kan berbagai unsur. Kalau sudah keluar, berarti sudah berkoordinasi dengan baik,” ujarnya.

“Pihak perusahaan tidak akan memaksakan kepada masyarakat yang enggan menyerahkan lahannya walaupun masuk dalam ijin PT. SPM,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Inggis, Sunardi mengatakan, PT. SPM akan mengerahkan 26 lanting yang akan beroperasi di sungai.

“Pada dasarnya kalau aktivitas di sungai masih bisa dikerjakan dengan tidak menggangu lalu-lintas sungai. Jika ada tanah longsor di pinggir Sungai Kapuas, itu menjadi ganti rugi dari PT. SPM. berdasarkan konpensasi yang diatur nanti,” kata Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi berharap dengan kerjasama perusahaan dan pihak desa dapat meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita maunya masyarakat di lingkungan sekitar, yang penambang pribadi itu berkerjasama dengan PT. SPM. Jadi PT. SPM ini menjadi bapak angkat. Nanti ada pertemuan kembali antara perusahaan dengan masyarakat,” tutupnya.

Dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Inggis tersebut, dari pihak perusahaan tak banyak mengeluarkan statement.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kades Inggis, Sunardi, Kapolsek Mukok Ipda Mulyadi, Sekretaris Kecamatan Mukok, Danramil Mukok, Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Sugiarto dan Direktur PT. SPM Leovaldo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS