SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Indonesia: Belum Ada Kebutuhan Mendesak untuk Ratifikasi Konvensi 1951 Soal Status Pengungsi

Indonesia: Belum Ada Kebutuhan Mendesak untuk Ratifikasi Konvensi 1951 Soal Status Pengungsi

Para anak-anak pengungsi Rohingya setibanya mereka di desa Gampong Baro, Aceh Besar, pada 8 Januari 2023. (Foto: Antara Foto/Khalis Surry/via Reuters)

Suara Kalbar – Krisis pengungsi Muslim-Rohingya hingga kini belum terselesaikan. Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah kasus kematian pengungsi Rohingya yang berusaha melarikan diri melalui jalur laut yang berbahaya di Laut Andaman dan Teluk Benggala pada tahun 2022. Sedikitnya 348 orang tewas atau hilang ketika melarikan diri dari Myanmar atau Bangladesh melalui jalur laut pada tahun lalu.

Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia telah menerima tambahan 644 orang pengungsi Rohingya. Dengan tambahan ini, maka terdapat sekitar 1.500 migran etnis Rohingya teregistrasi di Indonesia. Memburuknya situasi di Myanmar saat ini semakin menyulitkan upaya menyelesaikan krisis Rohingya.

Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri Sidharto R. Suryodipuro dalam jumpa pers, Kamis (19/1), menjelaskan Indonesia selalu mendorong pembahasan mengenai isu etnis minoritas muslim Rohingya di ASEAN dan forum-forum lain.

Jumlah Pengungsi Rohingya yang Tewas saat Melarikan Diri Melalui Jalur Laut Semakin Mengkhawatirkan

“Indonesia dan negara anggota ASEAN lain mendorong pemenuhan komitmen oleh otoritas Myanmar untuk menjamin keselamatan dan keamanan seluruh komunitas di Negara Bagian Rakhine,” kata Sidharto.

Menurut Sidharto, Indonesia juga akan terus memperkuat peran ASEAN untuk memberikan bantuan kemanusiaan, memfasilitasi repatriasi etnis

Rohingya secara bermartabat dan memajukan pembangunan berkelanjutan di Negara Bagian Rakhine.

Persoalan di Rakhine, termasuk isu Rohingya, tambahnya, merupakan bagian dari masalah di Myanmar, sehingga memerlukan pendekatan yang komprehensif.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan