SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau 569 Perkara Ditangani PA Sanggau Sepanjang 2022, Didominasi Gugatan Perceraian

569 Perkara Ditangani PA Sanggau Sepanjang 2022, Didominasi Gugatan Perceraian

Humas Pengadilan Agama Sanggau M. Yeri Hidayat.

Sanggau (Suara Kalbar)- Sebanyak 569 perkara yang masuk dan ditangani Pengadilan Agama (PA) Sanggau yang menangani wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau pada tahun 2022. Perkara didominasi pengajuan gugatan perceraian dan disusul dengan dispensasi perkawinan.

Ketua PA Sanggau melalui humas yang juga hakim di PA Sanggau M. Yeri Hidayat menyampaikan dari 569 perkara, ada 409 perkara tentang gugatan dan 160 perkara tentang permohonan.

Dibandingkan tahun 2021 kenaikannya tidak signifikan hanya selisih 15 perkara. Berbeda dengan tahun sebelumnya, mungkin karena situasi Covid-19 yang membatasi pergerakan orang.

“Untuk perkara gugatan didominisasi masalah perceraian dan itu hampir di semua PA yang mendominasi masalah tersebut dan selanjutnya permohonan Dispensasi Perkawinan,”katanya.

Semenjak dikeluarkannya undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 yaitu perubahan tentang UU Nomor 1 tahun 1974 yang berisi usia minimal menikah bagi wanita ditingkatkan yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Mungkin hal tersebut membuat adanya kenaikan permohonan dispensasi perkawinan. Jadi pada untuk saat ini harus berusia lebih matang lagi untuk bisa menikah berdasarkan UU tersebut dan itu yang menambah jumlah perkara,”kata Yeri.

Diungkapkan Yeri adapun faktor terbanyak yang menyebabkan banyaknya gugatan perceraian yaitu masalah ekonomi.

“Untuk dispensasi kawin mungkin karena adanya tambahan batas usia menikah dan perkawinannya itu mendesak dengan berbagai alasan,”katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan