Polres Bengkayang bersama Forkopimda TPID Gelar Rakor Mediasi Permasalahan Masyarakat dan Perusahaan
Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang Bersama Forkopimda TPID menggelar Rakor mediasi permasalahan masyarakat dan perusahaan Desa Lembah Bawang Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang dan PT. Darmex Agro di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (14/12/2022) siang.
Acara dibuka langsung oleh PS. Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Wakil II DPRD Kabupaten Bengkayang, Pabung 1202 Singkawang Danramil Samalantan, Kapolsek Samalantan, Camat Lembah Bawang, Perwakilan pihak PT. Darmex Agro dan TPID Kabupaten Bengkayang.
Adapun tuntutan masyarakat kepada perusahaan yaitu mengenai ganti rugi tanam tumbuh atau GRTT Corporate Social Responsibility, Plasma dan kapak beliung yang belum dilakukan pembayaran oleh pihak PT. Darmex Agro.
PS.Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad yang turut memberikan pendapat dan masukkan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihak perusahaan PT. Darmex Agro dan masyarakat Desa Lembah Bawang.
“Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Lembah Bawang, kami bersama Pemda Kabupaten Bengkayang merespon dan semoga dengan mediasi ini menghasilkan yang terbaik dari semua pihak,” katanya.
Hal tersebut kata AKP Jami’ad merupakan kepedulian berbagai pihak demi kebaikan semua pihak, untuk masyarakat maupun pihak perusahaan.“Kita semua menyadari potensi konflik pasti ada dan akan selalu mengiringi perjalanan hidup manusia, bahkan sebagian pihak mengatakan bahwa selama kehidupan masih ada maka konflik akan tetap menjadi bagian dari kehidupan manusia itu sendiri,” katanya.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno menyampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam penanganan konflik sosial yang di alami masyarakat agar kepala perangkat daerah menyampaikan rencana aksi terpadu dalam penanganan konflik sosial penghentian konflik yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





