Tertinggi di Kalbar, UMK Ketapang Tahun 2023 Mencapai Rp 3 Jutaan
Ketapang (Suara Kalbar)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.085.615 per bulan. Jumlah tersebut naik 7,28 persen atau Rp209.363 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.876.252 perbulan. UMK Kabupaten Ketapang tahun 2023 itu pun dipastikan menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat.
Angka tersebut disepakati setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha dan serikat pekerja menggelar sidang pleno di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Ketapang, Selasa (29/11/2022).
“Dari Keputusan yang telah disepakati tadi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang setelah dilakukan voting didapat angka maksimal yakni Rp3.085.615. Semoga ini dapat membawa kesejahteraan bagi pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Sukirno usai menggelar rapat Dewan Pengupahan.
Sukirno menekankan agar upah minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp3.085.615 perbulan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang baru mulai bekerja. Sementara bagi karyawan yang bekerja lebih dari masa satu tahun dapat lebih besar dari nilai tersebut.
“Ini untuk pekerja yang baru bekerja satu tahun. Untuk yang di atas satu tahun nantikan ada skala upah dan struktur upah itu yang menjadi kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan,” ucapnya
Untuk itu, Sukirno menegaskan agar seluruh pengusaha di Ketapang dapat mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan mulai Januari Tahun 2023.
“Ini sudah ketentuan Undang-undang. Upah minimum yang baru akan mulai berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Diharapkan pengusaha mematuhinya. Dinas nanti akan memantau penerapan UMK itu,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS