Anggota Polantas Pontianak Bripka FM, Pelaku Penembakan Nyasar Terancam Dipecat
Pontianak (Suara Kalbar) – Pasca terjadinya insiden peluru nyasar dari Pistol yang dipakai Bripka FM, anggota Polantas Pontianak yang menewaskan seorang pengendara bernama Suwardi di simpang Jalan Tanjung Pura Pontianak, Polda Kalbar dan Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian tersebut, dan di lokasi ditemukan satu kali tembakan.
Bripka FM terandam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sesuai aturan yang berlaku.
Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan ditemukan satu kali tembakan dalam pos menuju luar pos yang mengenai satu kendaraan tembus mengenai korban yang dilakukan oleh Bripka FM yang keseharianya bertugas di Polresta Pontianak.
“Diperkirakan dari pos ke TKP berjarak 15 meter, dan korban mengenai telinga bagian belakang kepala,” ungkapnya.
Sejauh ini petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan teman pelaku serta beberapa orang yang ada dilokasi kejadian dan CCTV pun sudah dilakukan pengecekan.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni akan dikenai pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.
“Tidak diijinkan untuk membersihkan senjata api ditempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latian menembak,” tegas Kabid Propam.
Kombes Pol Andree Gama Putra mengatakan hal ini adalah kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.
“Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS