Ini PU Fraksi Partai Hanura Terhadap Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015

Juru Bicara Fraksi Partai Hanura, Paulus Subarno saat penyampaikan PU

Sekadau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna paripurna ke 9 masa persidangan ke 1 dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda perubahan pengelolaan arsip daerah, Rabu (12/10/2022).

Rapat dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Handi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Forkopimda Kabupaten Sekadau dan hadir sebanyak 18 orang Anggota DPRD.

Juru bicara fraksi partai Hanura Paulus Subarno mengatakan bahwa dalam Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 , dipandang perlu dilakukan perubahan dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah lainnya dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah dibidang Kearsipan.

“Secara substansi, rancangan perda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan kearsipan daerah didasarkan pada:
undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan pada daerah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota. sedangkan materi muatan dalam perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip, belum cukup mengatur tentang lembaga kearsipan daerah yang melaksanakan kewenangan dibidang kerasipan tersebut, sehingga perlu disesuaikan dengan penambahan frasa “lembaga kearsipan daerah” dalam beberapa pasal dan/atau ayat;
Ketentuan pasal 143 ayat (1) pp 28/2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009,yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk lembaga kearsipan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan,” katanya.

Dirinya melanjutkan bahwa di dalam perda nomor 4 Tahun 2015 belum secara tegas memuat materi substansi lembaga kearsipan dimaksud, sehingga perlu dilakukan perubahan, Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya dalam ketentuan mengenai nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan. di dalam perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah, perangkat daerah yang melaksanakan urusan kearsipan masih berupa kantor perpustakaan dan arsip daerah.

“Sedangkan kondisi saat ini perangkat daerah tersebut sudah berubah menjadi dinas, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan nomenklatur,” tegasnya.

Selain itu, penyelenggaraan urusan bidang kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap memori dan arsip penyelengaraan pemerintahan daerah kepada generasi yang akan datang.

“Oleh sebab itu, penyelamatan dan pelestarian arsip sebagai bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan komprehensif sehingga dapat mencapai tujuan pelestarian arsip,” pintanya

Dirinya juga meminta agar bagian menimbang atau konsideran dalam suatu peraturan perundang-undangan memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan dari unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Terkait hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam rancangan Perda dimaksud tidak terdapat latar belakang yang sesuai dan memadai menurut hukum, filosofis dan sosiologis atas perubahan perda nomor 4 tahun 2015. hal ini dapat dilihat dan dicermati dari konsideran menimbang huruf (a) yang merupakan pertimbangan yang sama dalam perda nomor 4 tahun 2015 pada huruf (b). pertimbangan pada huruf (b) pada raperda dimaksud dan juga seperti yang disampaikan Saudara Bupati dengan substansi materi adalah pembentukan lembaga kearsipan daerah, sudah terakomodir dalam pasal 7 huruf (b), pasal 8, pasal 28, pasal 29 dan pasal lainnya dalam perda nomor 4 tahun 2015,” harapnya.

Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 144 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan diatur bahwa pembentukan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan hal ini sudah dilakukan pemerintah daerah melalui pembentukan perda nomor 4 tahun 2016 berikut perubahannya sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelasnya.

Perubahan pasal 6 huruf (b) juga tidak perlu dilakukan dan sudah jelas diatur dalam pasal 6 perda nomor 4 tahun 2015. penggunaan nomenklatur LKD justru mengaburkan subyek dan substansi materi rumusan yang dimaksud yaitu apakah daerah provinsi, kabupaten atau desa.

“Nomenklatur yang tepat adalah lembaga kearsipan daerah kabupaten. perubahan pasal 6 juga seharusnya mempertegas tugas dan wewenang lembaga kearsipan daerah kabupaten yang dilaksanakan oleh skpd yang mempunyai kewenangan dibidang kearsipan, dengan merubah rumusan menjadi “dalam penyelenggaraan kearsipan, pemerintah daerah melalui skpd yang mempunyai kewenangan dibidang kearsipan berwenang, dan seterusnya. Demikian juga halnya dengan perubahan nomenklatur dalam rumusan dipasal 7 dan pasal-pasal lainnya. perubahan nomenklatur mestinya mengacu pada nomenklatur yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak membuat nomenklatur yang berbeda sehingga mengaburkan subyek dan substansi rumusan,” saran dia.

Selain itu, Raperda yang disampaikan juga belum mengakomodir pencipta arsip pada tingkat pemerintahan desa sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012.

“Raperda yang disampaikan lebih kepada perubahan nomenklatur dari penggunaan lembaga kearsipan menjadi lembaga kearsipan daerah(disingkat lkd)yang juga justru mengaburkan subyek rumusan.

Perubahan dalam raperda belum juga mencakup perubahan ketidak konsistenan penggunaan nomenklatur partai politik di pasal (7) ,pasal (29), dan pasal (46) serta pasal-pasal lainnya dalam perda nomor 4 tahun 2015 yang menggunakan nomenklatur organisasi politik, penggunaan nomenklatur perorangan menjadi perseorangan.
Perubahan Raperda seharusnya lebih mengarah pada perubahan substansi materi atau hal-hal tertentu yang belum diatur secara jelas,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS