Sempat Melempar Senyum, Penampakan Tersangka Korupsi APBDes Mempawah Dibawa ke Rutan Pontianak

Tersangka tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran 2019 berinisial AB yang merupakan Kepala Desa Sungai Bakau Kecil non aktif, saat dibawa Tim Kejari Mempawah, menuju Rutan Kelas II A Pontianak, Kamis (15/9/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Kepala Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang kini non aktif berinisial AB, resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kamis (15/9/2022).

AB ditahan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Tahun Anggaran 2019.

Usai dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II yang berlangsung di Kantor Kejari Mempawah, AB sempat melemparkan senyum saat dibawa ke mobil tahanan.

Ia mengenakan baju batik dan rompi merah khas tahanan Kejaksaan. Kondisinya juga tampak sehat dan bugar. Kamis sore, ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Kepala Kejari Mempawah, Didik Adhyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, ketika dikonfirmasi, membenarkan penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak.

Menurutnya, penahanan tersangka AB itu merupakan upaya Kejari Mempawah untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan tersangka AB di Rutan Kelas IIA Pontianak ditetapkan selama 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 4 Oktober 2022,” tegas Adam.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan AB selaku Kepala Desa Sungai Bakau Kecil ini turut memantik perhatian masyarakat.

Ia diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDesa Tahun Anggaran 2019, sehingga negara dirugikan Rp 422.526.434.

“Nilai kerugian tersebut kita peroleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, pada 24 November 2021,” jelas Adam lagi.

Atas perbuatannya itu, AB dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS