Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencabulan

MK, Pelaku pencabulan

Sekadau (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Sekadau kembali mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MK terhadap terhadap Mawar (nama samaran) di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan kejadian tersebut bermula dari modul tersangka untuk menawarkan pekerjaan di salah satu Yayasan di Pontianak.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (18/9/22) pelaku datang kerumah orangtua korban untuk menawarkan pekerjaan di yayasan permata hati yang berada di Pontianak kepada korban. Atas tawaran pelaku, korban menyetujui, kemudian pelaku bertemu dengan kedua orang tua korban untuk meminta izin ke pada orang tua korban, untuk membawa korban pergi ke Pontianak,” kata kasat Reskrim, Kamis (29/9/2022).

Kasat menjelaskan, setelah di perjalanan sekitar jam 16.00 wib pelaku dan korban berhenti singah di penginapan satu penginapan yang ada di Kecamatan Nanga Taman.

“Kemudian pelaku membawa korban ke dalam penginapan dan memasukan si korban ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat, dan selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Selanjutnya, pelaku bilang “Kamu malu nggak sama saya, malu gimana masa kamu tidak paham”. Kemudian, korban di suruh telanjang dengan alasan untuk mengambil cairan dari alat kelamin korban untuk di tes di Pontianak apakah korban hamil atau tidak. Korban ragu namun menyetujui untuk diperiksa,” jelasnya.

“Kemudian pelaku melakukan hal yang tidak sewajarnya kepada korban (maaf-menjilat kelamin korban) kemudian pelaku meminta kepada korban agar bisa bersetubuh dengan korban dengan menjanjikan bayaran, namun si korban menolaknya,” bebernya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, setelah selesai berhubungan pelaku dan korban di ajak untuk makan, setelah selesai makan ke dua nya kembali ke penginapan.

“Setelah sampai di penginapan pelaku tidur, dan korban mencoba menghubungi cowok nya sekitar jam 02.00 wib untuk minta di jemput di penginapan. Dan sekira jam 03.00 wib cowok korban sampai di penginapan, kemudian membawa korban keluar dari penginapan tersebut, dan korban langsung melapor kan kejadian tersebut ke Polres sekadau untuk di tindak lanjuti,” terangnya.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Sekadau beserta barang bukti berupa satu stel pakaian wanita. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS