SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ini Daftar Tarif Baru Angkutan Antar Jemput di Kalimantan Barat Sesuai Kesepakatan Organda

Ini Daftar Tarif Baru Angkutan Antar Jemput di Kalimantan Barat Sesuai Kesepakatan Organda

Ilustrasi aktivitas warga di SPBU usai kenaikan harga BBM bersubsidi. Organda Kalbar terpaksa melakukan penyesuaian tarif angkutan antar jemput (AAJ). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Kenaikan harga BBM bersubsidi usai diumumkan Presiden Joko Widodo, mulai berdampak terhadap sektor-sektor pelayanan jasa di Kalimantan Barat, salahsatunya angkutan orang/penumpang non ekonomi.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Kalimantan Barat per 5 September 2022 menyepakati penyesuaian tarif baru pada jasa angkutan orang/penumpang non ekonomi sebagai imbas kenaikan BBM yang cukup siginifikan.

Penyesuaian tarif ini ditetapkan Organda Kalbar dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 02/SKB/organdakalbar/IX/2022 yang ditandatangi Ketua DPD Organda Kalbar Suhardi, usai rapat bersama pengusaha Angkutan Antar Jemput (AAJ) dengan beberapa instansi terkait, Senin (5/9/2022).

Keputusan ini pun diambil dengan mempertimbangkan pendapat dan saran dari peserta rapat, sebagai tindak lanjut kenaikan harga JBT (Pertalite) secara signifikan, yaitu dari Rp. 7.650 menjadi Rp. 10.000 perliter, yang juga berdampak terhadap kenaikan suku cadang mobil.

Berikut ini besaran tarif AAJ yang disepakati;

  1. Pontianak — Bandara Rp 150.000
  2. Pontianak — Rasau Jaya Rp 100.000
  3. Pontianak — Mempawah Rp 100.000
  4. Pontianak — Singkawang Rp 150.000
  5. Pontianak — Bengkayang Rp 150.000
  6. Pontianak — Jagoi Babang Rp 280.000
  7. Pontianak — Pemangkat Rp 160.000
  8. Pontianak — Sambas Rp 180.000
  9. Pontianak — Tayan Rp 120.000
  10. Pontianak — Meliau Rp 140.000
  11. Pontianak — Ngabang Rp 150.000
  12. Pontianak — Sanggau Rp 180.000
  13. Pontianak — Entikong Rp 180.000
  14. Pontianak — Sekadau Rp 200.000
  15. Pontianak — Sintang Rp 300.000
  16. Pontianak — Nanga Pinoh Rp 350.000
  17. Pontianak — Putussibau Rp 470.000
  18. Pontianak — Ketapang Rp 450.000
  19. Pontianak — Kayong utara Rp 450.000
  20. Pontianak — Nanga Tayap Rp 350.000
  21. Pontianak — Sendai Rp 300.000
  22. Pontianak — Balai Bekuak Rp 180.000
  23. Pontianak — Aur Kuning Rp 250.000

Ketua Organda Kalbar, Suhardi, saat dihubungi, membenarkan adanya kesepakatan tarif baru usai rapat bersama pengusaha Angkutan Antar Jemput (AAJ) se Kalimantan Barat dengan beberapa instansi terkait di Pontianak, Senin (5/9/2022).

“Untuk saat ini kesepakatan tarif baru ini sudah bisa dilaksanakan di lapangan sebagai acuan angkutan umum sambil menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia berharap, tarif baru AAJ yang telah disepakati ini dapat difahami masyarakat.

“Sebab kenaikan tarif ini dengan sangat terpaksa disepakati karena menyesuaikan kenaikan harga BBM, khususnya Pertalite yang semua Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 perliter,” tutup Suhardi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan