Transportasi Sungai di Pelabuhan Teluk Batang, Kayong Utara Tidak Beroperasi

Beberapa jasa angkutan transportasi sungai di Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara tidak beroperasi karena tidak mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau lembaga yang berwenang mengeluarkan surat berlayar di sungai maupun danau saat ini. [ANTARA]

Kayong Utara (Suara Kalbar) – Beberapa jasa angkutan transportasi sungai di Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara tidak beroperasi karena tidak mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau lembaga yang berwenang mengeluarkan surat berlayar di sungai maupun danau saat ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Teluk Batang, Dinas Perhubungan Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Dahlan di Teluk Batang, Minggu, mengatakan kewenangan memberikan SPB itu kini ditarik dari sebelumnya cukup daru pemerintah daerah dalam hal ini dinas perhubungan, tetapi kini dikembali ke pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

“Untuk sementara ini kapal motor air dihentikan sementara dulu karena mereka tidak mempunyai surat izin berlayar, yang sebelumnya diterbitkan oleh kabupaten atau kota itu. Untuk saat ini pemberian SPB tersebut diambil BPTD. Jadi kalau mereka berlayar maka tidak memiliki payung hukum,” katanya.

Di menambahkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti sampai angkutan sejenis kapal klotok tersebut tidak berlayar membawa penumpang.

“Pengusaha angkutan air baru berlayar sampai dapat surat persetujuan berlayar dari BPTD, itu Info sementara yang kami terima dari BPTD Kemenhub yang ada di Terminal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah salah seorang pemilik usaha angkutan air speedboat di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, Alex mengatakan pihaknya baru mengetahui hari ini, terkait beralihnya izin berlayar dari Dishub Kayong Utara ke BPTD Kemenhub.

“Saya dapat info pagi ini dari Dinas Perhubungan Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara yang sudah tidak mengeluarkan surat jalan untuk speedboat. Tetapi masih ada yang jalan karena mereka tidak tahu terkait peralihan izin tersebut,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik bagi mereka yang bergerak di bidang jasa angkutan orang tersebut.

“Kita harapkan ada solusi terbaik, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga tidak terganggu,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS