Tak Kunjung Dapat Jawaban, Buruh HPI Agro Dirikan Tenda di depan Perusahaan
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Para pekerja yang tak kunjung mendapatkan jawaban memuaskan mendirikan tenda di depan perusahaan PT. HPI Agro di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya, Jumat (1/7/2022) siang.
Hal ini lantaran permasalahan antara pihak manajemen perusahaan dengan dimana terdapat 29 pekerja tetap yang dialihkan status menjadi pekerja outsourcing dengan pembayaran pesangon yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan RI.
Ketua KSBSI Kabupaten Kubu Raya Sujak Arianto menekankan kepada pihak PT. HPI Agro agar segera merealisasikan pembayaran Hak-hak Pekerja yang akan dialihkan statusnya menjadi pekerja outsourcing.
“Kami telah mengirimkan surat kepada beberapa instansi pemerintahan terkait permintaan suaka hak hidup berupa permohonan sumbangan sembako mengingat sampai dengan saat ini pihak perusahaan tidak dapat segera memenuhi hak-hak pekerja,” ujar Sujak Arianto.
Akibat hal tersebut, pihaknya pun memilih mendirikan tenda di depan pintu gerbang Kantor PT. HPI Agro, sebagai bentuk aksi protes kepada pihak perusahaan.
“Kami berharap agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan,dan pembangunan tenda ini sebagai bentuk protes kami,” jelasnya.
Ditemui usai mediasi HRD PT. HPI Agro, Junaidi mengatakan jika telah mengagendakan pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar pada minggu depan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Untuk itu kami harapkan pihak pekerja yang diwakili oleh (K) SBSI untuk bersama-sama dapat saling menghormati kebijakan Perusahaan guna menyelesaikan permasalahan terjadi, “ jelasnya.
Junaidi meminta tempo dua hari kepada (K) SBSI dan para pekerja bahwa akan menyampaikan hasil mediasi hari ini kepada management pusat Jakarta.“Senin 4 Juli 2022 akan kami sampaikan hasilnya kepada KSBSI selaku kuasa dari pekerja,” katanya.
Sementara itu Heron Manager Legal PT. HPI Agro Heron meminta KSBSI selaku kuasa pekerja dapat memahami bahwa jika disini tidak dapat mengambil Keputusan Sepihak akan tetapi Perusahaan Pusat Jakarta yang berwenang untuk itu.
“Kami pihak perusahaan tetap akan memperjuangkan hak-hak pekerja kepada perusahaan pusat Jakarta untuk dapat segera terselesaikan,Kedepannya Kami persilahkan apabila KSBSI dan Pekerja akan mengambil upaya hukum apabila pihak perusahaan belum dapat merealisasikan Hak-Hak Pekerja ini,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





