Jaksa Tuntut Dua Koruptor Terminal Bunut Hilir

Kapuas Hulu (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Lili Silvia dan Satriadi terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Terhadap dua terdakwa kami sudah sampaikan tuntutan, sedangkan dua terdakwa lainnya masih dalam tahap persidangan mendengarkan saksi ahli,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu (6/7/2022).
Disampaikan Adi, terhadap terdakwa Lili Silvia, Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 2 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp28 juta.
Sedangkan, terdakwa atas nama Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp110 juta.
“Untuk dua terdakwa itu masih diberikan kesempatan melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Adi.
Selain itu, Adi juga menyebutkan dalam perkara yang sama dua orang terdakwa lainnya yaitu Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Diketahui pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut dilaksanakan pada Tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti dan pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.
Keempat terdakwa tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS