Dugaan Pelanggaran Pilkades Rawak Hilir, Cakades Heriyanto Layangkan Gugatan ke Tingkat Kabupaten

Cakades Rawak Hilir No Urut 2, Heriyanto SM

Sekadau (Suara Kalbar) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rawak Hilir Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau menuai polemik dan protes, diduga terjadi pelanggaran.

“Dugaan pelanggaran terjadi pada saat pengitungan suara di TPS 02 Balai Desa Rawak Hilir,” ungkap Calon Kades Nomor Urut 02, Heriyanto, S.M saat menghubungi Suarakalbar.co.id pada Sabtu (30/7/2022).

Heriyanto membeberkan, pada saat pleno di tingkat desa pihaknya meminta pengitungan suara ulang tapi panitia menolak.

“Sehingga kami melayangkan gugatan ke tingkat kabupaten Sekadau dengan tembusan ke pihak kecamatan Sekadau Hulu, Polsek Sekadau Hulu dan PPS,” ungkapnya.

Ia menilai pelanggaran terjadi penghitungan suara tidak sesuai dengan yang Perbup aturan pukul 13.00 WIB tapi dimulai pukul 14.00 WIB setelah mendapat hasil dari TPS lain.

“Kemudian pengitungan terlalu cepat, sehingga para saksi tidak sempat melihat kejelasan yang di bacakan dan saksi tidak sempat bertanya atau mau intrupsi,” beber Heriyanto.

Seperti diketahui Pilkades Rawak Hulu pada 27 Juli 2022 diikuti 5 calon kepala desa yaitu calon nomor urut 1. Rosyadi, nomor urut 2. Heriyanto SM, nomor urut 3. Masuah, nomor urut 4. Iskandar, S.Sos dan nomor urut 5. Benidiktus Benus, S.Pd.

Sementara itu, Suarakalbar.co.id berusaha konfirmasi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Rawak Hilir, Abdul Muin melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/7/2022) pukul 08.23 WIB tidak aktif.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS