SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kejari Sekadau Ungkap Dugaan Pungli Libatkan Kepala UPTD Metrologi

Kejari Sekadau Ungkap Dugaan Pungli Libatkan Kepala UPTD Metrologi

Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang saat diwawancarai usai penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (9/10/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan.

Sekadau (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Sekadau lakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang di Kabupaten Sekadau tahun 2021-2023.

Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang mengatakan berdasarkan surat perintah penyidikan, tersangka GDS merupakan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sekadau melakukan kesepakatan dengan R dalam membuat perusahaan, di mana R bertindak selaku direktur perusahaan.

Kemudian dalam penyelenggaraan tera yang dilakukan, diduga kedua tersangka melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan kerugian mencapai 600 juta rupiah.

“Tersangka R dan GDS dilakukan penahanan di Rutan Sanggau selama 20 hari, ” kata Kajari Sekadau Adyantana Meru Herlambang usai penyidikan di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (9/10/2024).

Pelayanan tera adalah kegiatan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan akurasinya. Pelayanan tera dilakukan untuk, menjamin tertib ukur alat ukur, takar, dan timbang di pasar tradisional. Memberikan kepastian ukuran kepada konsumen. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk jujur dan bertanggung jawab serta melindungi konsumen.

Sementara itu, penasehat Hukum kedua tersangka, Munawar Rahim mengatakan GDS dan R diduga melanggar gratifikasi atau pungli pasal 12 huruf e junto 113 dan pasal 11. Sebagai pensehat hukum kedua tersangka, Munawar meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan negeri yang sah.

“Harus dibuktikan dengan fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada dipersidangan, ” ujarnya.

Diketahui Pasal 12 UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, juga dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan