SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Pemkab Ketapang Akan Selamatkan Tenaga Honorer, Ini Caranya

Pemkab Ketapang Akan Selamatkan Tenaga Honorer, Ini Caranya

Bupati Ketapang Martin Rantan saat apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (6/6/2022) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/ Agustiandi.

Ketapang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Ketapang akan mengambil sejumlah langkah atau cara untuk menyelamatkan tenaga honorer dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang sebanyak 3.382 orang.

Hal ini lantaran sesuai aturan dari pemerintah, tenaga honorer, kontrak resmi dihapus pada 23 November 2023 mendatang lantaran mengacu pada Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Pemerintah daerah saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak,” ujar Bupati Ketapang Martin Rantan saat apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (6/6/2022) pagi.

Martin menjelaskan, tahun tahun 2021 pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak/honorer sebanyak 3.382 formasi.

“Dalam waktu dekat ini pemerintah daerah, melalui BKPSDM akan melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Ketapang ini juga menyampaikan, khusus untuk PPPK Guru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pelamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas satu dan pelamar Umum.

“Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan SDM Aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Martin menambahkan, bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh pemerintah, maka dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain.

Bupati Ketapang dua periode itu juga mendorong BUMD, PERSERODA dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja.”Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di Pemerintah, jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan,” tegasnya.

“Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK,” katanya.

Martin menegaskan, keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu dalam mengisi kekurangan PNS.”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah terutama dalam upaya meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih baik dari tahun ketahun,” pungkasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan