SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Migrant Care Sebut Kasus PMI yang Tewas Disiksa Majikan Harus Jadi Pelecut Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Migrant Care Sebut Kasus PMI yang Tewas Disiksa Majikan Harus Jadi Pelecut Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Anis Hidayah di Mata Najwa (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyatakan kasus penyiksaan hingga meninggal dunia yang dialami Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, seharusnya menjadi pelecut bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Anis mengungkapkan, RUU PPRT telah 18 tahun di DPR, namun tak kunjung disahkan.

“Kasus (Adelina) ini juga harus jadi pelecut bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan terkait RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR tidak kunjung ada kemajuan, kapan disahkan, selalu dia tergulung oleh RUU-RUU yang lain yang baru,” ujar Anis di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Untuk diketahui, Adelina mengalami penyiksaan secara keji oleh majikannya hingga meninggal dunia. Namun pada Kamis (23/6/2022), Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan membebaskan majikan Adelina, Ambika.Karena itu, Anis mengatakan, momentum kasus penyiksaan hingga meninggal dunia terhadap Adelina di Malaysia harus menjadikan momentum untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Anis menyebut jika ada UU PPRT, dapat menjadi bagian upaya diplomasi perlindungan pekerja migran di luar negeri.Ini momentum ini untuk segera mengesahkan itu. Karena dengan kita punya UU Perlindungan PRT itu menjadi bagian dari upaya diplomasi untuk mendorong perlindungan PRT Indonesia di luar negeri,” ucap Anis.

Tak hanya itu, Anis menilai belum disahkannya RUU PPRT karena ada kekhawatiran kriminalisasi bagi orang yang memiliki asisten rumah tangga.Mungkin tidak ada money interestnya atau ini kan perjuangan kelas, jadi hampir setiap orang itu punya PRT mungkin ada kekhawatiran ketika RUU PPRT disahkan kemudian orang-orang akan menjadi krimininalisasi,” tuturnya.

Padahal, RUU PPRT bertujuan untuk mengatur hubungan antara majikan dan pekerja migran. Selain itu, RUU PRT juga untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.RUU PPRT tentu untuk kebaikan keduanya bukan untuk mengkriminalisasi tetapi untuk bagaimana memastikan PRT dan majikan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Iklan