Kanwil Kemenkumham Kalbar Berikan Penyuluhan Hukum kepada PKK Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar)- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penyuluhan hukum terbadu kepada Kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelompok Kerja (Pokja) 1 Kabupaten Sanggau di Ruang Musyawarah Lantai l Kantor Bupati Sanggau, Rabu (8/6/2022).
Kegiatan teresebut dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Hukum Edy Gunawan dan didampingi Rini Setiawati sebagai fungsional penyuluh hukum madya serta Dini Hardianti sebagai penyuluh hukum muda Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan materi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dan serta Undang-Undang Perkawinan beserta dengan perubahannya.
Edy Gunawan mengatakan ceramah penyuluhan hukum terpadu merupakan bagian dari program Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam rangka pelayanan dan juga tentang pengertian hukum, dalam rangka pembinaan hukum di wilayah Kalbar.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah upaya kita untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebagai pemateri pada hari ini kata Edy, seluruhnya dari Tim Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yaitu terdiri dari fungsional penyuluh hukum.
“Kita harapkan dengan kegiatan ini terutama dari segmen kita pada hari, ibu-ibu PKK Kabupaten Sanggau bisa mendapatkan informasi yang jelas yang lugas tentang hal-hal yang berkenaan dengan informasi hukum dan kita juga masih membuka kesempatan tanya jawab karena nanti setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, mungkin ada persoalan persoalan krusial yang dihadapi oleh masyarakat yang berkenaan dengan hukum, dan nanti kita sharing bersama,” ujarnya.
Sementara itu Ketua TP PKK Kabupaten Sanggau Arita Apolina, menyampaikan rasa terimakasihnya atas kehadirian Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam meberikan ceramah penyuluhan hukum terpadu kepada kader PKK Kabupaten Sanggau.
“Kita semua berharap dengan adanya penyuluhan hukum terpadu ini dapat menambah pengetahuan hukum bagi ibu ibu kader PKK di Kabupaten Sanggau, dalam mengemban tugas ibu ibu PKK harus dapat mengerti dan memahami hukum itu sendiri, supaya kedepanya kita dapat bekerja lebih baik lagi,” pungkas Arita.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS