SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Direktorat Narkoba Polda Kalbar Amankan 3,3 Kilogram Sabu

Direktorat Narkoba Polda Kalbar Amankan 3,3 Kilogram Sabu

MAH, Tersangka narkoba yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

Pontianak (Suarakalbar)- Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil amankan 31 plastik transparan yang berisi kristal putih atau diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.381 gram dan satu orang pelaku.

“Barang haram tersebut berhasil di amankan dari dalam septic tank (tempat penampung kotoran-red), di Desa Kuale, Singkawang, dari hasil pengembangan pelaku berinisial MAH,” ujar Direktorat narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo dalam press release, Sabtu(11/6/2022).

Sebelumnya Tim Subdit II berkoordinasi dengan Tim IT terkait ada informasi terhadap pengembangan perkara narkotika, selanjutnya Tim IT bersama Tim Subdit II melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika diwilayah hukum Bengkang-Singkawang.

“Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 WIB, Tim memberhentikan mobil Fortuner warna putih yang dikendarai oleh seorang pelaku MAH Jalan Raya Bengkayang, dan menemukan satu klip sabu,”katanya.

Kemudian tim melakukan pengembangan menuju Desa Kuale, di rumah mertua salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial BR dan kedapatan 3,3 kilogram sabu di dalam septic tank.

“Hasil pengembangan bahwa MAH memesan narkotika jenis sabu ONS di Selakau Sambas, sabu tersebut akan diantar oleh BR dan penyerahannya akan dilakukan di Desa Kuale (rumah mertuanya),” katanya.

Saat ini satu pelaku berinisial MAH dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Mapolres Singkawang guna dilakukan pengembangan. Barang bukti terdiri dari 31 plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.381 gram.

Satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 unit mobil Fortuner KB 2468 CJ, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 10 juta. Tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan