Polres Singkawang Berhasil Ungkap Sebelum 1 x 24 Jam Pelaku Curas yang Libatkan Kacab Money Changer, Ini Kronologinya

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo saat menunjukkan barang bukti pelaku tindak pidana curas di Mapolres Singkawang, Kamis (11/5/2022).

Singkawang (Suara Kalbar)- Polres Singkawang berhasil mengungkap aksi kejahatan sebelum 1 x 24 jam dengan mengamankan tersangka JY, seorang Kepala Cabang Money Changer Smart di Jalan GM Situt Nomor 63 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat pada Rabu (11/5/2022).

Tersangka JY diamankan lantaran merupakan pelaku dari aksi pencurian dengan kekerasan di kantornya sendiri, lantaran berkat kejelian petugas kepolisian.

“Kami telah menangkap patut diduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan GM Situt, bermula adanya laporan dari pelapor Kacab di money changer tersebut pukul 11 siang,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo di Mapolres Singkawang, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan kronologis kejadian kata Kapolres, pada Rabu (11/5/2022) pelapor ditelpon oleh karyawannya dan meminta pelapor untuk datang ke kantor, sesampainya di Smart Deal Money Changer di Jalan GM Situt, kemudian pelapor diberitahukan oleh karyawannya telah terjadi pencurian dengan kekerasan di kantor tersebut.

“Diduga pelaku merupakan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap karyawan yang sedang berada di kantor tersebut,” katanya.

Pada saat kejadian pelaku berhasil mengambil uang tunai yang terdiri pecahan mata uang tunai Rp 350 juta, US $ 8.700, 120 ribu Yen (mata uang Jepang), 1.000 dolllar Australia, 400 Euro, 2.600 ringgit dengan nilai total jika dikurskan dalam Rupiah berjumlah sekitar Rp 633.381.200,-.

Unit Opnal bersama personel piket Satuan Reskrim Polres Singkawang mendatangi TKP dan melakukan wawancara terbuka terhadap karyawan kantor tersebut, kemudian terpantau dari CCTV tersebut didapatlah barang bukti berupa helm dan switer pelaku yang identik dengan CCTV.

“Setelah dilakukan analisa kembali terhadap CCTV, unit Opsnal bersama piket mencurigai salah seorang karyawan JY (Kacab-red), dari kantor tersebut saat dilakukan interogasi terhadap JY mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kantornya,” jelasnya.

Hasil dari keterangan pelaku, kata Kapolres, pelaku ingin menguasai hasil pencurian tersebut untuk menutupi utang pelaku. Ia menegaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS