SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Paolus Hadi Tegaskan Aplikasi SPAN LAPOR Maksimal 3 Hari Wajib Direspon

Paolus Hadi Tegaskan Aplikasi SPAN LAPOR Maksimal 3 Hari Wajib Direspon

Bupati Sanggau Paolus Hadi

Sanggau (Suara Kalbar) – Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan bahwa dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Penganduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk Perbaikan Tata Kelola Lingkungan Hidup, Hutan, dan Lahan harus segera direspon paling lama tiga hari.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan lokakarya dengan tema “Penguatan dan Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Penganduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk Perbaikan Tata Kelola Lingkungan Hidup, Hutan, dan Lahan yang diselenggarakan di Hotel Garden Palace Sanggau, Rabu (25/5/2022).

“Pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! sangat dibutuhkan, lewat platform ini kita membuka akses pengaduan seluas-luasnya dan berupaya memberikan jawaban dengan cepat, jelas, dan akurat sesuai SOP atau prosedur operasi standar yang berlaku,” ujar Bupati Paolus Hadi dalam sambutannya.

Hal ini dilakukan, kata Paolus Hadi, untuk menghargai masyarakat pelapor dan mendorong partisipasi dalam mewujudkan Sanggau yang lebih baik.

Diungkapkan Paolus Hadi, dari hasil evaluasi yang di dapatkan dan laporan dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sanggau bahwa keaktifan para pengelola web untuk menjawab dan merespon apa yang dilapor rakyat Sanggau, sudah cukup baik.

“Dan itu harus dipertahankan, karena percuma orang melapor tapi tidak kita ikuti secara SOP yang sudah kita sepakati, kalau saya tidak salah tiga hari harus segera direspon, paling lama itu. Kalau perlu ketika dia lapor jawab langsung,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan