Kasus Korupsi Terminal Bunut Hilir, JPU Sebut Dendi Terima Rp211 Juta

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto. [ANTARA]

Kapuas Hulu (Suara Kalbar) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyebutkan bahwa terdakwa pelaksana proyek Dendi Irawan telah menerima uang Rp211 juta dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir di wilayah ini.

“Terdakwa menerima aliran dana Rp211 juta dari Direktur CV Jaya Abadi dalam pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (24/5/2022).

Aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Deni Irawan tersebut diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (24/5).

Dalam kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur CV Abadi Jaya, Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan, Satriadi, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gemiti, dan pelaksana Dendi Irawan.

Dendi Irawan disebutkan menerima transfer dari Direktur CV Abadi Jaya sebanyak dua kali sebesar Rp211 juta.

Berdasarkan perhitungan ahli, terdapat ketidaksesuaian penimbunan lahan pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018.

“Hanya sebagian kecil saja yang dilakukan penimbunan dengan tinggi timbunan yang tidak sesuai dengan ketebalan tanah yang ditentukan, yang berarti terdapat kekurangan volume dalam penimbunan tanah sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Adi.

Adapun sidang berikutnya direncanakan dilakukan pada awal Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Terdakwa Dendi Irawan sebelumnya sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau dan bersembunyi di hutan Kecamatan Selimbau. Namun berkat koordinasi antar aparat penegak hukum, pelarian terdakwa berhasil dihentikan,” tutur Adi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS