SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pengendara Balap Liar dan Knalpot Brong di Sanggau Terjaring Polisi, Ini Jumlahnya

Pengendara Balap Liar dan Knalpot Brong di Sanggau Terjaring Polisi, Ini Jumlahnya

Motor yang terjaring dalam penertiban balap liar dan knalpot Brong medorong motornya hingga ke Polres Sanggau

Sanggau (Suara Kalbar) -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sanggau dan Jajaran Polsek Kapuas berhasil menjaring 37 pengendara dalam penertiban balap liar dan penertiban knalpot Brong di Komplek Sabang Merah, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Minggu (24/4/2022).

Kepala urusan pembinaan operasi (KBO) Lantas Iptu Subardi yang meminpin langsung operasi tersebut mengatakan pihaknya melaksanakan surat perintah No.sprin/330/IV/HUK.6.2./ 2022.melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan yang mengunakan knalpot Brong atau racing, serta balap liar.

“Sebanyak 27 personel yang terdiri dari anggota Satlantas Polres Sanggau berjumlah 20 Personel dan dari Polsek Kapuas 7 personel melakukan giat tersebut di Taman Sabang Merah dari pukul pukul 05.00 WIB – pukul 08.00 WIB,”ujar Kepala urusan pembinaan operasi (KBO) Lantas Iptu Subardi, Minggu (25/4/2022).

Dalam penertiban tersebut, Iptu Subardi mengungkapkan dari 37 pengendara yang terjaring, 25 pengendara diberikan teguran lisan dan 12 pengendara di sangsi tilang.

“Pada kesempatan tersebut, kami juga memberikan himbauan kepada remaja yang melakukan balap liar terkait bahaya balap liar yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play