Kejari Pontianak Bebaskan dengan Syarat Empat Tersangka Penganiayaan

Pontianak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan restorative justice kepada empat tersangka penganiayaan dan di bebasakan berdasarkan kesepakatan proses perdamaian atau para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat, Rabu (20/4/2022)
“Dalam pemeberian restorative justce, kita harus memastikan para tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi di Aula Kejari Pontianak.
Wahyudi mengungkapkan kronologis kasus yang melibatkan empat orang tersangka wanita itu, berawal keempat terdangka berselisih paham dengan saksi korban Dea Sefiana (korban) di media sosial Instagram.
“Kemudian para tersangka mendatangi korban ditempat kerjanya bermaksud membicarakan secara baik-baik mengenai perselisihan tersebut,” kata Wahyudi.
Selanjutnya setelah para tersangka menemui korban, tersangka meminjam hanphone milik korban untuk mengecek postingannya di sosial media atau setelah terjadi percekcokan korban mengambil kembali hanphone miliknya dari tangan tersangka Difa Adia Wandari, terjadi pemukulan tehadap kepala korban menggunakan tangannya hingga keduanya terlibat saling mumukul.
Ia mengatakan melihat hal tersebut tersangka Nur Wasila Rizki alias Sella ikut menarik rambut korban dan mendorong hingga terjatuh, kemudian korban mengalami luka memar pada bagian punggung, akibat rudapaksa tumpul/atas perbuatan tersangka diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penganiayaan).
Kejari Pontianak sendiri telah melakukan lima pengajuan RJ dan baru 3 yang telah di kabulkan serta di laksanakan sesuai dengan peraturan Jaksa Agung.“Untuk Program RJ ini harus benar benar teliti dan tidak semua perkara dapat di berikan RJ,” kata Wahyudi.