SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas IMTEK Minta Tindak Tegas Oknum Pembakaran Lahan di Kabupaten Sambas

IMTEK Minta Tindak Tegas Oknum Pembakaran Lahan di Kabupaten Sambas

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat (IMTEK) menyuarakan mengenai aksi pembakaran lahan.

Sambas (Suara Kalbar) – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat (IMTEK) menyuarakan mengenai aksi pembakaran lahan.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Fajar Anggreswari mengatakan beberapa Minggu terakhir ini di kabupaten Sambas diselimuti dengan kabut asap yang cukup pekat di siang hari sampai malam hari.

“Kami meminta pemerintah maupun polres di kabupaten Sambas untuk menindak tegas oknum pembakaran lahan di kabupaten Sambas,” katanya, Kamis (31/3/2022).

Berdasarkan data Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kalimantan barat terdapat 377 titik panas.

“Kabupaten Sambas salah satu yang paling banyak titik apinya yaitu ada 165 titik, ini sangat memprihatinkan,”ujar Fajar

Pemerintah di Kabupaten Sambas harus tegas dalam menangani penyakit tahunan ini, pasti ada oknum yang memang lalai dalam melakukan pembakaran sehingga menyebabkan kebakaran seperti sekarang.

“Mengenai aturan yang menjadi dasar bahwa aksi pembakaran lahan di atur dengan tegas di dalam Undang-Undang,” tegasnya.

UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
Pasal 108 menjelaskan mengenai sanksinya “Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar”.

UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 pasal 26 berbunyi “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”

“Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 menjelaskan tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia selaku Mahasiswa Sambas Meminta kepada pemerintah di kabupaten Sambas, baik itu dari polres maupun dinas terkait untuk menindak tegas aksi pembekaran lahan.

“Kami kasihan dengan masyarakat yang tidak mengetahui apa-apa, namun tiba-tiba kebunnya terbakar hangus di makan si Jago Merah akibat dari oknum yang tidak bertanggung jawab, “tutupnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan