Tingkatkan Optimalisasi Pemda Membeli Produk dalam Negeri
Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman, mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan Peningkatan Pembelian dan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia, secara virtual di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (24/2/2022).
Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemerintah daerah dalam membeli produk dalam negeri melalui sistem e-Purchasing dan e-Tendering.
“Zoom Meeting bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marves RI), Luhut Binsar Panjaitan, membahas tentang pembelian produk dalam negeri, seperti obat-obatan dan alat kesehatan, yang dititikberatkan menggunakan produk dalam negeri kedepannya,” ungkap Wagub.
Sementara itu, Menko Marves RI menjabarkan penggunaan produk luar negeri pada tahun ini sekitar 24% dan ketergantungan produk-produk impor tersebut harus dihentikan guna meningkatkan produk dalam negeri.
“Target penggunaan buatan dalam negeri harus mencapai 75% di tahun 2024, supaya tidak ketergantungan dengan produk luar negeri. Sekarang kita akan menggunakan e-katalog untuk setiap pembelian produk dalam negeri. Intinya, Pemerintah Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap impor,” urai Menko Marves.
Terdapat 3 prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa. Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10%. Untuk Kementerian/Lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5% pada tahun 2023.
Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain, yang dapat mendukung kerja pemerintah. Selain itu, perlu juga dilakukan sinkronisasi kode klasifikasi produk, percepatan penayangan produk UKM ke dalam e-Katalog dan toko daring, serta pengawasan bagi belanja produk dalam negeri,” papar Luhut Binsar Pandjaitan.