Hari Pemungutan Suara Serentak 14 Februari 2024 Diluncurkan, Ini Kata Ketua KPU Mempawah

Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto (kiri), bersama Sekretaris Daerah, Ismail, dan Ketua DPRD, Ria Mulyadi, beserta jajaran Forkorpimda dan perwakilan partai politik saat menghadiri Peluncuran Hari Pemungutan Suara Serentak 14 April 2024 secara daring di Aula Kantor KPU Kabupaten Mempawah, Senin (14/2/2022) malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menghadiri Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 14 Februari 2024, Senin (14/2/2022) malam.

Peluncuran yang berlangsung secara daring di Aula Kantor KPU Kabupaten Mempawah itu diselenggarakan oleh Komisioner KPU Pusat yang dikuti jajaran KPU di seluruh Indonesia, baik provinsi hingga kabupaten/kota.

Turut hadir, Ketua DPRD Mempawah Ria Mulyadi, Sekretaris Daerah Ismail, jajaran Forkorpimda, Ketua Bawaslu Ahmad Amiruddin, pimpinan Partai Politik, serta Kepala Dinas Dukcapil Abdul Malik, Kadis Kominfo Rudi dan awak media.

Di layar, prosesi peluncuran tampak ditandai dengan aksi pencoblosan surat suara oleh para komisioner KPU bersama sejumlah perwakilan partai politik.

Usai kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto, mengatakan, Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 ini merupakan gaung awal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Serentak yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Yakni, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” jelasnya.

Terkait dengan persiapan yang akan datang, Agoes mengatakan, berdasarkan draft rancangan tahapan jadwal Pemilu 2024 dimulai dari proses tahapan pada 1-7 Agustus 2022 yakni pendaftaran partai politik.

Kemudian, dilanjutkan dengan penataan daerah pemilihan, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc dan tahapan lainnya secara berkelanjutan.

Nah, sesuai dengan Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara.

Dengan demikian, pada bulan Juni 2022 ini sudah masuk pada tahapan penyusunan Peraturan KPU, sosialisasi dan publikasi, Bimbingan Teknis oleh KPU.

Agoes Soesanto dan Komisioner KPU Kabupaten Mempawah selanjutnya menyambut baik adanya Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Pusat secara daring ini.

“Seperti yang diungkapkan Ketua KPU, Ilham Saputra, saat memberikan sambutan, peluncuran ini seperti syiar atau sosialisasi agar agar masyarakat faham, sadar dan turut aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pad 14 Februari 2024,” tegasnya.