Pasangan Kekasih di Medan Larikan Motor Korban, Uangnya Habis Buat Hura-hura

ilustrasi penangkapan, borgol.(Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Polisi menangkap pasangan kekasih diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Mereka melarikan motor korban di Jalan Denai, Kecamatan Medan Area.

Informasi yang dihimpun Sabtu (15/1/2022), pasangan kekasih yang ditangkap berinisial SRN (39) dan DH (23), warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

“DH mendatangi korban di rumahnya dan meminjam motor dengan alasan untuk mencari pinjaman uang,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, Sabtu (15/1/2022).

Korban MI (37) yang mengenali pelaku tidak menaruh curiga dan meminjamkan motornya.Begitu motor diberikan ternyata DH tidak mengembalikannya. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.Pelaku menggadaikan motor itu Rp 4 juta di kawasan Bandar Setia. Yang menggadaikannya pelaku pria,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, kata Sawangin, uang itu digunakan untuk hura-hura dan juga membeli pakaian wanita.

Petugas menyita barang bukti pakaian dan sisa uang Rp 40 ribu. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 dari KUHPidana,” tukasnya.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Suara.comEditor: Ela priska