SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Wah, Perusahaan Tambang CV TBS di Sungai Kunyit “Belum Bayar Pajak”

Wah, Perusahaan Tambang CV TBS di Sungai Kunyit “Belum Bayar Pajak”

Tim Gabungan BPPRD dan Satpol PP Mempawah usai memasang spanduk peringatan di lokasi perusahaan tambang CV TBS karena belum melaksanakan kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah, Selasa (28/12/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengambil tindakan tegas terhadap CV Tanjungpura Brana Sakti (TBS), Selasa (28/12/2021).

TBS adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor tambang mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Sungai Kunyit.

Oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP, dua lokasi operasional perusahaan itu dipasangi spanduk bertuliskan CV TBS belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran pemasangan spanduk adalah area penimbunan tanah di Desa Sungai Dungun, serta area tambang pengambilan tanah di Desa Bukit Batu.

Kepala BPPRD Mempawah, Yusri, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

Ia mengatakan tindakan itu mesti dilakukan, karena CV TBS mengabaikan kewajiban membayar pajak mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah daerah.

“Padahal mereka telah mengambil dan melakukan penimbunan tanah merah lebih dari 147.000 M3 pada lokasi/areal PT Saraswati Anugrah Indonesia di Desa Sungai Dungun,” ungkapnya.

Yusri menjelaskan, tindakan tegas itu sesuai Instruksi Bupati Mempawah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker Papan Informasi Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

“Nah dengan adanya pemasangan spanduk, kami harapkan wajib pajak daerah di Kabupaten Mempawah dapat kooperatif dan melakukan pembayaran pajak tepat waktu, sehingga tidak merugikan Pemkab Mempawah,” ujar dia.

Yusri pun memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan, baik di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, maupun Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

“Jika nanti sudah memenuhi syarat untuk diberikan peringatan, maka kami akan melakukan hal serupa, yakni pemasangan spanduk yang menyatakan wajib pajak tersebut tidak taat bayar pajak daerah,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan