Opini  

TPA Piyungan Yogyakarta: Sebuah Ulasan Singkat

Ajeng Zahra Afifah, Mahasiswi Prodi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia.

SEPERTI yang kita ketahui, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan telah mengalami overcapacity. Sampah yang menumpuk tidak hanya di dalam TPA Piyungan, namun hingga luar gerbang TPA.

Hal tersebut menyebabkan warga setempat memblokade TPA Piyungan, karena merasa bahwa sampah-sampah tersebut mengganggu lingkungan, karena merusak fasilitas jalan dan juga warga merasa bahwa kesehatan mereka tidak diperhatikan.

Namun, apa sebenarnya penyebab dari terjadinya overcapacity di TPA Piyungan ini?

Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat setempat atau bisa dibilang hampir seluruh wilayah di Indonesia, masyarakatnya cenderung malas untuk memilah sampah.

Hal tersebut menyebabkan banyak sampah yang dibuang tanpa pemilahan, jenis dan sifat sampah yang berbeda tercampur menjadi satu sehingga sulit untuk mengolah sampah-sampah tersebut.

Selain itu, ada pula masyarakat yang awalnya telah melakukan pemilahan sampah namun tidak lagi melakukannya karena pada saat sampah yang sudah terpilah tersebut sampai di TPS dan TPA sampah tersebut kembali dicampur dengan sampah dengan jenis dan sifat yang berbeda.

Sehingga sebagian orang yang telah melakukan pemilahan tersebut merasa bahwa upayanya dalam memilah sampah adalah hal yang sia-sia.

Agar dapat mencegah overcapacity lebih lanjut, ada 4 aspek yang perlu diperhatikan, yaitu mulai dari TPA Piyungan, TPS di sekitar TPA Piyungan, pemulung, serta masyarakat. Overcapacity yang terjadi di TPA Piyungan sudah sangat parah, sehingga perlu dijadikan perhatian utama dalam masalah ini.

Untuk mengolah sampah yang sudah berada di TPA Piyungan ini akan sangat sulit karena bermacam-macam jenis dan sifat sampah tercampur menjadi satu. Sehingga alternatif yang dapat dilakukan adalah membuka lahan baru untuk membangun TPA lain.

Jika TPA baru sudah dibangun, maka masyarakat dan pemulung tidak boleh tidak melakukan pemilahan sampah agar mencegah kejadian overcapacity terulang kembali.

Diharapkan masyarakat dapat memilah sampahnya secara optimal dan akan lebih baik lagi jika masyarakat melaksanakan pengolahan sampah secara mandiri agar tempat pemrosesan sampah seperti TPS 3R, TPST, dan TPA tidak terbebani timbulan sampah yang berlebihan.

Seperti yang kita ketahui, pemrosesan pada fasilitas umum biasanya terbatas oleh dana, sehingga jika sampah terlalu banyak yang masuk ke tempat pemrosesan maka kemungkinan besar sampah-sampah tersebut tidak terolah dengan benar.

Jika sampah-sampah tersebut tidak terolah dengan benar, maka bukan tidak mungkin kejadian overcapacity dapat terulang kembali.

Mayarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas bank sampah yang terpercaya untuk membantu pengolahan sampah. Selain membantu masyarakat mengolah sampahnya, bank sampah juga akan memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa uang yang harganya sesuai dengan sampah yang disetorkan.

Selanjutnya, agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal, maka perlu didirikan forum/paguyuban pemulung, pemerhati pengolahan sampah, atau orang-orang yang berempati terhadap masalah sampah agar masalah sampah yang terjadi di TPA Piyungan ini dapat diminimalisir.

Paguyuban ini dipantau dan dibina oleh Pemda, sehingga Pemda juga harus aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah ini. Dalam pembinaan tersebut, perlu dilakukan edukasi kepada paguyuban-paguyuban tersebut mengenai pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah demi kelestarian lingkungan dan kesehatan makhluk hidup.

Tentu saja edukasi yang dilakukan tidak bisa hanya dilakukan selama 1 atau 2 tahun, edukasi ini perlu dilakukan intensif dan terus-menerus hingga masyarakat merasa bahwa memilah dan mengolah sampah merupakan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Pemda perlu membuat surat edaran mengenai pengelolaan sampah hingga ke kecamatan, desa, serta RT. Di mana salah satu kegiatan dalam pengelolaan sampah adalah pemilahan sampah.

Dalam hal pemilahan sampah ini, perlu ditekankan bahwa pemulung yang mengumpulkan barang-barang tertentu dari sampah di TPS maupun TPA wajib untuk ikut melakukan pemilahan sampah. Pemulung tersebut tidak boleh hanya memilah sampah demi keuntungan pribadi tapi juga harus memilah sampah dan mengelompokkannya sesuai dengan sifat dan jenis sampah.

Selain itu, Pemda juga harus mendorong agar paguyuban tersebut untuk membuat ‘aturan  main’ dalam kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah serta memberlakukan sanksi terhadap anggota paguyuban apabila melanggar aturan paguyuban. Sanksi tersebut dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan dari masing-masing anggota paguyuban.

Sebagai penyeimbang, Pemda juga perlu melihat upaya dari masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah. Bentuk apresiasi yang dapat diberikan oleh Pemda kepada masyarakat adalah berupa penghargaan bagi Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pengurus RT, dan Paguyuban.

Penghargaan tersebut dapat berupa uang, alat transportasi pengumpul sampah seperti motor bak sampah roda 3, atau bisa juga berupa program seperti program penghijauan atau program drainase di desa yang melakukan pengelolaan sampah terbaik. Penghargaan ini diberikan setahun sekali dengan sistem perlombaan.

 

Penulis: Ajeng Zahra Afifah

Prodi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia