Opini  

Penerapan Konsep Smart City dalam Peningkatan Pelayanan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

KONSEP Smart City atau kota pintar mulai diterapkan di berbagai kota di Indonesia. Berbicara penerapan Smart City, tidak jauh dari teknologi informasi dan komunikasi (TIK) penyelenggaraam pemerintahan.

Kemajuan teknologi yang sangat pesat, sebagai lembaga atau institusi publik harus mengikuti perkembangan teknologi termasuk didalamnya memudahkan pelayanan publik dengan memberlakukan konsep smart city sebagai salah satu inovasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah mengamanahkan kepada setiap pemerintah daerah agar memperkuat inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam implementasinya, Kementerian PAN dan RB mempunyai kebijakan One Agency One Innovation yaitu setiap kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan menciptakan minimal 1 (satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun. (http//180.250.247.102, diakses 25 Juli 2021).

Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah paparan mendefinisikan Smart City sebagai konsep penataan kota secara terintegrasi dengan cakupan pembangunan yang luas dan dipadukan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan antara lain, menciptakan perencanaan dan pengembangan kota yang layak huni, maju dan modern, meningkatkan produktifitas daerah dan daya saing ekonomi dan membangun fondasi Indonesia Smart Nation. (https://jurnal.uisu.ac.id, diakses 26 juli 2021)

Ketika pandemi Covid-19 menjadi ancaman kesehatan secara global, maka konsep Smart City semakin menemukan relevansinya, yakni ketika protokol kesehatan harus dijalankan, dan membatasi tatap muka karena adanya kebijakan pemerintah terkait social distancing dan physical distancing.

Sementara pelayanan publik oleh lembaga-lembaga pemerintah tidak boleh berhenti, maka pada ranah birokrasi, digitalisasi menuju smart governance mulai digalakkan. Pelayanan publik dibuat prosedur baru melalui layanan daring, artinya pandemi saat ini mengakselerasi proses digitalisasi.

Smart City menjadi impian setiap negara di dunia, karena melalui sentuhan teknologi informasi, semua layanan informasi termasuk pelayanan publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Berkat sentuhan teknologi beberapa kota di Indonesia mulai lahir konsep Smart City yakni e-government, e-procurement, e-budgeting, e-delivery, e-controlling, e-planning.

E-Government merupakan teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan dalam pemerintahan, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses kebijakan pemerintah. Dengan adanya e-government, komunikasi antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri juga dapat meningkat.

Pemerintah Kota Singkawang misalnya, telah meresmikan Telematics Control Management (TCM) yang merupakan Command Center Kota Singkawang. Melalui Diskominfo telah menjadi enabler untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data yang dinamakan Data Kite. Kemudian Telematics Control Management didukung Network Operation Control (NOC) yang menangani 24 server OPD dengan 32 aplikasi khusus dan generik.

Selain itu juga dirilis aplikasi berbasis Android dengan nama siHebat yang merupakan aplikasi government to citizen, portal kota dan domain kota yang terintegrasi. (https://pontianakpost.co,id).

Dalam rangka memberdayakan UKM agar produk yang dihasilkan dapat dikenal secara luas baik lokal, nasional maupun mancanegara, Pemerintah Kota Singkawang juga meluncurkan aplikasi Marketing Business Centre (MBC).

Aplikasi MBC dapat dimanfaatkan secara gratis dan bebas biaya promosi bagi UKM Singkawang, serta dapat diunduh melalui playstore dengan nama UKMSINGKAWANG. (https://infopublik.id).

Selain aplikasi MBC, Kota Singkawang juga memiliki layanan Pojok Baca Digital (Pocadi) yakni layanan perpustakaan digital, dan aplikasinya dapat diunduh di Playstore.

Inovasi serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan konsep menuju Kota Pintar, banyak layanan publik yang berbasis aplikasi. Sektor pengelolaan  keuangan daerah, Pemerintah Kota Pontianak menerapkan aplikasi Sistem Manajemen Anggaran dan Akuntansi Keuangan SKPD (Simakda SKPD) sampai pada pelayanan dan informasi publik melalui aplikasi Jepin.

Pemerintah Kota Pontianak dan Kota Singkawang membuktikan keseriusannya dalam membangun Smart City, karena tuntutan atas pelayanan publik juga semakin dinamis.

Publik berharap prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik adalah keterbukaan, kesederhanaan, kejelasan, kemudahan akses, dan keamanan dapat berjalan dengan baik. Sementara pandemi Covid 19 yang belum berakhir dan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau yang dikenal dengan Era Industri 4,0  maka penerapan konsep Smart City suatu keniscayaan.

Smart City yang berbasis digital akan mengintegrasikan seluruh sektor layanan, akan melahirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel dan efisien.

 

Penulis: Danang Arjuna. P, Mahasiswa Universitas Siber Asia