Digelar Mendadak, BPOM Uji 18 Sampel Produk Pangan di Pasar Sebukit Rama Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah meminta para pedagang tidak menjual produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindagnaker, Johana Sari Margiani, melalui Kasi Metrologi, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Hendri Kurniawan, saat ditemui di Pasar Tradisional Sebukit Rama, Rabu (24/11/2021).
Hendri tadi siang mendampingi petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak saat melakukan pengujian sampel produk pangan yang diperjualbelikan di Pasar Tradisional Sebukit Rama.
“Selain melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi, bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B dan kuning metanil, bila dikonsumsi bisa berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” katanya.
Terkait kehadiran pihaknya bersama BPOM ke Pasar Tradisional Sebukit Rama, dijelaskan Hendri, untuk memastikan produk pangan yang beredar dalam kondisi layak konsumsi, sehingga aman bagi masyarakat.
“Untuk mewujudkan pasar aman berbasis komunitas sesuai program BPOM, maka Pasar Sebukit Rama harus bebas dari pangan mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Selama berada di Pasar Sebukit Rama Mempawah, imbuh Hendri, petugas BPOM melakukan pengujian terhadap 18 sampel pangan.
Hasilnya, ada satu produk yang sementara diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
“Namun untuk memastikan apakah produk tersebut benar-benar mengandung bahan berbahaya atau tidak, BPOM akan melakukan pengujian lebih lanjut,” ujarnya.
Kendati pengawasan terus dilakukan, namun Hendri mengugkapkan, tidak tertutup kemungkinan masih ada produk-produk mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa lolos dari pantauan.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat atau konsumen selalu teliti dalam membeli setiap produk pangan yang beredar di pasaran ataupun secara online.
“Jika kemasannya sudah rusak atau masa expired atau kedaluwarsanya sudah lewat, maka jangan dibeli. Beritahukan kepada pedagang,” tegasnya.
Begitu juga dengan pedagang, juga diminta Hendri, tidak menjual atau menerima produk pangan dalam kondisi rusak kemasannya.
“Pastikan juga produk yang akan diperjualbelikan sudah memiliki izin edar dari BPOM,” tutupnya.






