18 Anggota DPRD Bengkayang Tolak Raperda APBD TA 2022 dan Dana PEN

Bengkayang (Suara Kalbar) – Sebanyak 18 Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang menolak Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di Aula Kantor DPRD Kabupaten Bengkayang, Senin (29/11/2021) malam.
Hadir di dalam rapat paripurna diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkayang dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang serta 27 Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang sedangkan 3 anggota lainnya berhalangan hadir.
Bupati Bengkayang Sebastianus mengatakan kegiatan pada sore hari ini merupakan kelanjutan dari proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2022.
“Dimana pada tanggal 1 Oktober 20 2021 telah disampaikan nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020 dua,” katanya.
Kemudian pada 4 Oktober 2021 dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum terhadap fraksi-fraksi pada 11 Oktober 2021.
“Dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, kemudian dalam tahapan dan proses pembahasan anggaran tetap dan badan anggaran telah pula mendapatkan masukan saran pendapat serta referensi yang didapat melalui kunjungan kerja pada pemerintah daerah lain.
“Konsultasi koordinasi dan diskusi baik kepada pemerintah yang lebih tinggi dan lembaga dan atau instansi terkait yang dianggap paling berkompeten dalam memberikan saran dan pendapat, guna mencari solusi dan referensi untuk kepentingan pembahasan anggaran agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” katanya.
Dia serta dalam rangka mencari solusi untuk menyamakan persepsi yang berbeda demi tercipta tanya komitmen yang sama terkait dengan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan untuk mencapai visi dan misi daerah yang telah ditetapkan.
“Saya yakin telah terjadi dinamika dan berbagai pandangan berbeda terhadap regulasi dan kebijakan yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2020 dua, oleh sebab itu perlu adanya satu pandangan yang sama, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Berbagai perbedaan dan pandangan harusnya dapat diselesaikan bersama sehingga tercipta persepsi yang sama terhadap regulasi dan kebijakan daerah namun sangat disayangkan pada hari ini.
Belum adanya kesamaan komitmen terkait kebijakan daerah dalam pembahasan anggaran, sehingga tidak dapat disetujui bersama oleh karena itu dalam kesempatan ini.
“Saya mengharapkan keseriusan Kabupaten Bengkayang untuk dapat kiranya mencari solusi atas perbedaan pandangan dalam menyikapi kebijakan daerah sehingga dapat disepakati dan disetujui bersama demi kepentingan rakyat dan masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk itu selaku kepala daerah,” katanya.
Ia berharap permasalahan ini difasilitasi dan pendampingan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sehingga APBD Tahun anggaran 2020 2 dapat disetujui bersama dan ditetapkan dengan peraturan daerah
Namun kata Darwis jika terjadi berbagai upaya yang akan dilakukan bersama baik melalui diskusi, mediasi dan fasilitasi dari pemerintah yang lebih tinggi tidak dapat titik temu.
Maka dengan terpaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2020 dua.
“Selaku kepala daerah saya harus menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022 dengan berpedoman kepada RPJMD dan RKPD dan KUA serta PPAS dengan ketentuan antara lain sebagai berikut,” jelasnya.
Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD Tahun anggaran sebelumnya angka APBD Tahun anggaran sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya.
“Dalam hal pemerintah daerah melakukan perubahan APBD angka APBD Tahun anggaran sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
“Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan seperti belanja pegawai belanja barang dan belanja jasa,” jelasnya.
Ia mengatakan belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
“Antara lain pendidikan kesehatan melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga kewajiban pembayaran pokok pinjaman bunga pinjaman yang telah jatuh tempo dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebastianus Darwis mengatakan angka APBD Tahun anggaran sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat.
“Kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD dan atau keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Darwis lagi pada hari ini walaupun rancangan anggaran pendapatan belanja dan belanja daerah Tahun anggaran 2022 tidak dapat disetujui.
“Saya tetap mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat karena telah menyelesaikan pembahasan rancangan APBD Tahun anggaran 2022 khususnya telah menyepakati KUA dan ppas Tahun anggaran 2022,” katanya.
Maka sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2020.
“Untuk memperoleh pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya akan disampaikan paling lambat 15 hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD,” katanya.
Selanjutnya apabila dalam batas waktu 30 hari Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Tahun anggaran 2022.
“Perlu saya ingatkan kepada seluruh Kepala OPD bahwa pada saat ini kita sudah memasuki hari terakhir November 2021 dengan demikian sisa waktu untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun anggaran 2022,” katanya.
Efektifnya hanya kurang lebih tiga minggu oleh sebab itu Sebastianus Darwis meminta kepada Kepala OPD untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan sehingga belanja yang yang telah dianggarkan dapat diselesaikan tepat waktu dan dapat segera diserahkan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya juga meminta seluruh Kepala OPD dan jajarannya diharapkan dapat memaksimalkan sisa waktu yang ada guna memacu penyerapan anggaran baik fisik maupun keuangan sehingga pada akhir tahun anggaran 2020,”tegasnya.
Terkait penyerapan anggaran, pihaknya meminta agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan yang tidak kalah penting bahwa pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 tidak terjadi kendala dan hambatan sehingga bisa terhindar dari segala permasalahan di kemudian hari.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now