Satreskrim Polres Singkawang Amankan Pelaku PETI

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino Sipahutar didampingi Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin saat menunjukkan barang bukti PETI pada konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (22/10/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra

Singkawang (Suara Kalbar)- Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap MN (62)dan HR (27) dan AT (55) tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan dua Laporan Polisi (LP) di lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah pada Kamis (7/10/2021).

“Ada dua TKP dalam Operasi PETI Kapuas 2021 dan mendapat informasi masyarakat tentang masih adanya kegiatan pertambangan di lokasi Danau Biru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah,” ujar Kasatreskrim Polres Singkawang AKP David Dino Sipahutar saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan aktifitas pertambangan dilakukan dengan menggunakan mesin dompeng dan tersangka mencari emas menggunakan selang yang dipompa melalui mesin dompeng , kemudian pasir disemprot hingga berlubang.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut, yang mana saat dilakukan oleh pihak kepolisian pelaku dalam usaha penambangan emas tanpa izin (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK),” katanya.

Menurutnya dalam kegiatan itu pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan satu orang yaitu MN sedangkan lima lainnya berhasil melarikan diri.

Sedangkan LP berikutnya dengan tersangka HR (27) dan AT (55), pada awalnya mendapat informasi adanya kegiatan pertambangan di lokasi Danau Biru selanjutnya bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, ternyata memang benar adanya kegiatan PETI yang dilakukan HR.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mesin dompeng, satu unit mesin POM, satu selang spiral, satu karet parabel, kain kian, satu unit drum belah plastik warna biru, satu paralon dan sejumlah perlengkapan lainnya.
David mengatakan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.