SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak BPM Kalbar Apresiasi Langkah Kejagung Usut Pemilik Manfaat Kasus Tambang Ilegal, Gusti Edy: Tegakan Hukum Sentuh Aktor Utama

BPM Kalbar Apresiasi Langkah Kejagung Usut Pemilik Manfaat Kasus Tambang Ilegal, Gusti Edy: Tegakan Hukum Sentuh Aktor Utama

Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edi.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-BPM Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Melayu (BPM), Gusti Edy, mengapresiasi langkah penyidik yang mulai menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam pengusutan kasus yang menyeret nama pengusaha berinisial AS alias Aseng.

Menurut Gusti Edy, pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang tercantum secara administratif dalam dokumen perusahaan, melainkan mampu menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali utama dan menikmati keuntungan dari aktivitas yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.

“Pendekatan beneficial owner penting diterapkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak formal dalam perusahaan, tetapi juga dapat membuka siapa pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut,” kata Gusti Edy di Pontianak, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional usaha tersebut.

Selain itu, BPM juga mendorong penyidik mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Gusti Edy, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengetahui kemungkinan adanya hasil tindak pidana yang digunakan, dialihkan, atau disamarkan dalam berbagai aktivitas lain.

“Kalau ada dugaan hasil tindak pidana yang mengalir atau digunakan untuk kegiatan tertentu, maka penyidik perlu mendalaminya melalui TPPU. Transparansi penelusuran aliran dana penting agar publik melihat proses hukum berjalan serius,” ujarnya.

Gusti Edy juga menyinggung sejumlah aktivitas publik berskala besar yang beberapa waktu terakhir dikaitkan dengan figur Aseng, termasuk kegiatan olahraga di Kalimantan Barat. Menurut dia, sumber pembiayaan kegiatan tersebut layak ditelusuri apabila berkaitan dengan pihak yang tengah menjadi sorotan dalam proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. BPM, kata dia, tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi jika ada aktivitas publik dengan pembiayaan besar yang dikaitkan dengan pihak tertentu, tentu wajar bila sumber pendanaannya ditelusuri untuk membuat semuanya terang,” katanya.

Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penerapan pendekatan beneficial owner dan pengembangan penyidikan ke TPPU dapat menjadi langkah penting untuk membongkar kasus hingga ke akar-akarnya.

“Publik ingin perkara ini dibuka secara tuntas. Jangan hanya pihak yang tercatat di dokumen perusahaan yang diperiksa, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sebuah kantor di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026).

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus aktivitas pertambangan bauksit dan emas ilegal di Kalimantan Barat yang menyeret nama pengusaha Sudianto alias Aseng.

Penulis: Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play