Polisi Sanggau Tangkap Pengedar Narkotika di Kamarnya

Satuan Narkoba Polres Sanggau saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sanggau, Senin (9/10/2021). SUARAKALBAR.CO.ID / Darmansyah

Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Satuan Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial MN (62) di rumahnya Jalan RE Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada hari Sabtu (9/10/2021).

Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring mengatakan tersangka ditangkap pada saat sedang berada didalam kamar pribadi rumahnya, setelah berhasil diamankan petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,51 gram dan dua paket plastik bening berklip yang berisikan delapan setengah butir pil yang di duga narkotika jenis ekstasi,” ujar Donny, Senin (11/10/2021).

Donny menambahkan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika dan uang tunai sejumlah Rp 750 ribu.

“Pelaku baru sekitar enam bulan yang lalu keluar dari Lapas karena perkara yang sama. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Donny.