Gagalkan Peredaran, Satresnarkoba Polres Singkawang Hancurkan Puluhan Pil Ekstasi Kuning dan Pink
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Singkawang memusnahkan puluhan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi.
Pemusnahan ini dilakukan menyusul terbitnya ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Singkawang atas perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SO.
Rincian Barang Bukti
Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut meliputi:
• 47 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 19,97 gram.
• 28 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 9,9 gram.
Prosedur dan Transparansi Hukum
Kapolres Singkawang yang diwakili Kabagops Polres Singkawang, AKP Budi Ristanto, memimpin langsung jalannya pemusnahan didampingi Kasatresnarkoba IPTU Defi Irawan. Prosesi ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK, dinas terkait, penasihat hukum, lembaga rehabilitasi, serta jurnalis media cetak dan elektronik.
Kasatresnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian krusial dalam kepatuhan prosedur hukum sekaligus langkah preventif pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini wujud keseriusan kami dalam mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Defi.
Melalui momentum ini, Polres Singkawang mengimbau sinergi seluruh elemen masyarakat dan lingkungan keluarga untuk memperketat pengawasan terhadap bahaya laten narkoba di Kota Singkawang.
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





