Pontianak (Suara Kalbar)- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak menggagalkan pengiriman ilegal enam calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke Malaysia. Penggerebekan dilakukan dari salah satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada Senin (13/9/2021) lalu, sehari setelahnya, UPT BP2MI Pontianak bekerja sama dengan pihak kepolisian, menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan pendalaman,”ujar Kepala UPT BP2MI Pontianak AKBP Amingga M Primastito.
Dia menjelaskan usai dilakukan penelusuran diketahui ada enam orang di dalam rumah tersebut, yang diduga sebagai tempat penampungan.
“Mereka merupakan warga asal Jawa Barat yang sebelumnya bekerja di perusahaan sawit di Kalimantan Selatan. Namun karena suatu hal, sehingga mereka tertarik untuk berangkat mengadu nasib ke negeri tetangga Malaysia,” kata Amingga M Primastito.
Keenam calon pekerja migran secara ilegal ini, rencananya akan diberangkatkan melewati jalur gelap atau tidak resmi.
Amingga M Primastito menambahkan jika kini enam calon Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut kemudian dibawa ke shelter BP2MI Pontianak.
“Kami data untuk dimintai keterangan, selanjutnya BP2MI Pontianak melakukan koordinasi bersama Ditreskrimum Polda Kalbar untuk diusut secara hukum,”pungkasnya.