Maling Genset di Jongkat Dibekuk Polisi yang Menyamar

Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, bersama tersangka SU, warga Wajok Hulu (tengah dan berkemeja), yang menjadi pelaku pencurian genset milik PT. RPSL berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, Senin (27/9/2021). Ternyata, ia juga terlibat kasus pencurian lainnya. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – SU, 24 tahun, warga Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, benar-benar mengira, seorang pria yang datang hendak membeli genset adalah warga sipil.

Sempat terjadi tawar-menawar. Namun belum transaksi jual-beli tuntas, ia keburu dibekuk sang calon pembeli yang ternyata seorang polisi yang menyamar.

Tak berkutik, SU yang masih tak percaya telah ditangkap, langsung digelandang ke Mapolsek Siantan, Polres Mempawah, Senin (27/9/2021).

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Sihar Binardi Siagian, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka SU berawal dari laporan salah seorang staf PT Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL).

Staf bernama F. Tambunan ini datang ke Mapolsek Siantan sekitar pukul 09.30 WIB, untuk melaporkan adanya pencurian genset di lokasi PT RPSL yang beralamat di Jalan Raya Wajok, Km. 7,5, Kecamatan Jongkat.

Tak tunggu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Siantan pun diperintahkan Kapolsek untuk segera melakukan penyelidikan.

“Dan kita bersyukur, dalam waktu beberapa jam saja, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial SU yang sedang menawarkan genset di kawasan dekat batas Kota Pontianak,” jelas Kapolsek.

Informasi yang masuk, genset yang hendak dijual SU itu bermerk Sawafuji yang ciri-cirinya mirip dengan barang yang dilaporkan hilang dicuri di PT. RPSL.

“Nah, untuk memastikan genset yang dijual SU itu adalah barang curian, maka Kanit Reskrim Polsek Siantan, Aipda Gentur Sutopo, langsung menyamar sebagai calon pembeli,” ungkap Sihar Binardi Siagian lagi.

Pertemuan antar “calon pembeli” dan SU pun disepakati. Sang tersangka yang menyangka yang hendak membeli adalah polisi, dengan santai memamerkan mesin genset yang hendak dijual.

Setelah dilakukan pengecekan, jenis genset dan nomor seri ternyata cocok dengan milik PT. RPSL.

“Apalagi dalam pengakuannya, SU mengatakan genset itu diambil dari PT. RPSL yang menjadi tempat kerjanya dulu. Dengan demikian, ia langsung kita amankan!” tegas Kapolsek.

Selain tersangka SU, polisi juga menyita barang bukti Genset merk Sawafuji dengan nomor seri SH3200EX.

 

Terlibat Kasus Lain

Dari hasil pengembangan Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, tersangka SU selanjutnya mengaku turut menjadi pelaku pencurian kabel mlik PT. RPSL beberapa waktu lalu.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 15 Agutus 2021, pukul 02.00 WIB.

Dari rekaman CCTV, tampak pelaku SU bersama teman-temannya yang memotong kabel milik perusahaan dan kemudian membawanya kabur.

“Untuk kasus pencurian kabel ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” pungkas Kapolsek Iptu Sihar Binardi Siagian.