Landak  

Polres Landak Ungkap Kasus Kejahatan Periode Juli-Agustus 2021

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina memimpin sebuah press release di Polres Landak pada Selasa (31/8/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Fitriadi

Landak (Suara Kalbar) – Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina memimpin sebuah press release terkait pengungkapan kasus periode Juli dan Agustus 2021 di Polres Landak pada Selasa (31/8/2021).

Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Landak diantaranya persetubuhan anak di bawah umur, pencurian, judi dan penyalahgunaan narkoba.

Pada 26 Juli 2021 Jajaran polres Landak mengamankan inisial AN atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka AN dengan modus ingin curhat dengan korban dan mengajak bertemu di suatu tempat, namun korban menolak.

Tersangka kemudian nekat mendatangi korban pada malam hari dan menggedor jendela kamar korban. AN kemudian merayu korban hingga berhasil menyetubuhi korban.

“Tersangka menyetubuhi korban yang dimana korban sempat menolak, akan tetapi tersangka berjanji bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, sehingga korban tak berdaya,” ungkap Kapolres Landak.

Masih pada bulan Juli 2021, jajaran Polres Landak berhasil menangkap 3 tersangka pencurian kelapa sawit milik PT NSA yang terdiri dari MR, JS dan TT.

Selanjutnya Polres Landak juga mengamankan EF yang merupakan tersangka pencurian dalam keluarga di Desa Amboyo Inti, Ngabang. Tersangka EF juga diduga merupakan seorang pecandu narkoba.

“Pencurian dalam keluarga ini adalah anak kandung dari korban. Korbannya ibunya sendiri dengan kerugian Rp 4.600.000. Kalau kita lihat disini, tersangka merupakan pecandu narkoba,” ungkap Stevy.

Kemudian pada 25 Agustus 2021, Polisi mengamankan SB yang merupakan warga Sidas, Sengah Temila beserta beberapa barang bukti atas kasus judi jenis togel.”Ini masih kita kembangkan untuk terkait dengan bandar,” tutur AKBP Stevy.

Polres Landak berhasil mengamankan KV alias AP yang merupakan warga Hilir Kantor, Ngabang atas kepemilikan 137 kantong klip plastik berisikan narkoba jenis sabu dengan bruto 142,41 gram serta mengamankan barang bukti berupa senjata api.

Kapolres Landak menegaskan bandar narkoba yang berhubungan KV masih samar dan akan terus melakukan penyidikan atas kasus peredaran narkoba ini.

“Karena daerah kita ini merupakan daerah pelintasan baik dari Pontianak maupun dari perbatasan. Sehingga mereka (pengedar) ini mencari sasaran yang ada di pertanian sawit maupun di perkebunan. Otomatis pasar mereka (pengedar) adalah petani maupun supir truk yang ada di Kabupaten Landak ini,” imbaunya.