Polres Bengkayang Telah Terima Pengaduan dari TBBR Pasukan Merah
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Antonius membenarkan adanya laporan dari Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng Pasukan Merah atau TBBR Pasukan Merah di dampingi anggotanya.
“Terkait laporan TBBR hari ini menyangkut adanya pencantuman nama pada seorang karyawan Perusahaan PT.MISP bernama Sumadi selaku Ketua TBBR Cabang Kabupaten Sambas, Sehingga pihak TBBR merasa keberatan dan pihaknya telah dicemarkan nama baiknya,” ujar AKP Antonius.
Pihaknya juga telah menerima dan akan dilakukan proses penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait dan tentunya berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.
Pemecatan yang dilakukan oleh PT Mitra Inti Sejati Plantation atau PT MISP terhadap seorang karyawannya bernama Sumadi dengan surat Surat Nomor : 042/MISP/GM/VII/2021 perihal permohonan bantuan pengamanan tanggal 28 Juli 2021.
Pasalnya dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Bengkayang sehubungan dengan akan di PHK nya saudara Sumadi ditulis sebagai Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau TBBR Cabang Kabupaten Sambas.
“Untuk antisipasi situasi dan kondisi dengan ini kami mohon bantuan pengamanan pada kantor kebun dan pabrik kelapa sawit PT Mitra Inti Sejati Plantation atau PT MISP yang berlokasi di Dusun Panebahan Desa Danti Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang demikianlah surat yang ditulis oleh PT MISP dengan tujuan kepada Polres Bengkayang,” demikian bunyi isi surat yang ditanda tangani oleh General Manager PT MISP Ir Hardi Kusuma,MM
Lanjut surat tersebut personel yang dibutuhkan sebanyak lima orang mulai hari Jumat tanggal 30 Juli sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021.
Sementara itu di Konfirmasi terpisah General Manager PT Mitra Inti Sejati Plantatio Ir.Hardi Kusuma,M.M melalui pesan singkat Whatsapp, belum ada tanggapan hingga pukul 20.05 Senin (16/8/2021).