Mengaku Dukun, Seorang Pria Cabuli Wanita di Penginapan Singkawang

Kasatreskrim Polres Singkawang AKP David Hino Sipahutar didampingi Kasubag Humas AKP Marwin menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/8/2021). SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra

Singkawang (Suara Kalbar)- LJL (47), yang mengaku dukun atau orang pintar memperdaya dan mencabuli M (20) dengan mengatakan akan bisa menyembuhkan penyakit perut korban di sebuah penginapan di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat itu korban diyakinkan oleh pelaku bisa mengobati perut korban yang sakit, dilakukan lah komunikasi ternyata bukan kesembuhan yang diberikan malahan perkosaan,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino Sipahutar yang didampingi Kasubag Humas AKP Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/8/2021).

Setelah korban berkomunikasi dengan pelaku, kata David, kemudian mereka berjanji di sebuah penginapan, lalu terjadinya persetubuhan dan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.

David menegaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 290 ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara atau kurungan.